Polda Metro Jaya Kaji Syarat Perpanjang SIM dan STNK Harus Punya Garasi

Jangan parkir sembarangan lagi, Kawula Muda!

Ilustrasi parkir sembarangan di depan rumah (UNSPLASH/YUDHA APRILIAN)
Mon, 10 Apr 2023


Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah mengkaji wacana syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang masa berlaku STNK dan SIM bagi pemilik mobil.

Syarat tersebut rupanya berangkat dari banyaknya permasalahan yang muncul karena banyak pemilik mobil yang parkir di sisi jalan dan mengganggu arus kendaraan. Diketahui, para pemilik mobil tersebut tidak memiliki garasi, Kawula Muda.

Adapun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam mengkaji wacana kepemilikan garasi sebagai syarat perpanjang STNK dan SIM ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengkaji kepemilikan garasi sebagai salah satu syarat perpanjangan SIM dan STNK (ANTARA FOTO)

Dalam Pasal 140, disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Tidak hanya itu, pasal 140 juga mengamanatkan bahwa surat kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan STNK, Kawula Muda. 

Diketahui, peraturan tersebut diketahui sudah ditandatangani Mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, melansir Liputan 6.

"Ini lagi kita bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," ujar Latif melansir VOI, Senin (10/04/2023).

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat secara tegas untuk tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar. 

Hal tersebut membuat Syafrin menyebut aturan kepemilikan garasi di rumah sebagai syarat penerbitan dan perpanjangan STNK bakal diperketat.

"Di Perda Nomor 5 Tahun 2014 ada kewajiban pemilik kendaraan memiliki ruang parkir. Ini akan kami koordinasikan kembali, sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan," kata Syafrin.

"Kalau tidak ada ruang parkir lalu parkir di jalan yang mana adalah fasum, itu tidak dibenarkan. Fasum itu untuk umum, bukan untuk pribadi. Kami imbau masyarakat, mari jangan parkir di ruang lalu lintas atau jalan walaupun itu fasum di lingkungannya," tambah Syafrin.

Syarat Kepemilikan Garasi Sudah Diterapkan di Beberapa Daerah

Ilustrasi mobil yang parkir sembarangan diderek oleh Dishub (KOMPAS)

Faktanya, Pemerintah Kota Surakarta sudah mewajibkan warga yang memiliki mobil untuk punya garasi, Kawula Muda. Melansir Liputan 6, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka akan melakukan sosialisasi selama setahun untuk ketentuan tersebut.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan tersebut diketahui mengatur kewajiban memiliki garasi itu tertuang dalam Pasal 88 yang berbunyi, "Setiap badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang mencukupi untuk menyimpan kendaraan."

Tidak hanya itu, kota Depok, Jawa Barat juga telah menerapkan aturan serupa. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan, diatur kebijakan memiliki garasi, Kawula Muda. 

Disahkan sejak 8 Januari 2020 lalu, aturan tersebut tertulis pada pasal 34A ayat 1, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi." Dengan sanksi bagi yang tidak memiliki garasi tertuang pada pasal 34B ayat 3 yang berbunyi, "Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)."

Menurut lo, peraturan ini akan efektif enggak, Kawula Muda?

Berita Lainnya