Punya Mobil tapi Tak Punya Garasi Bisa Kena Denda Rp 2 Juta!

Hayo loh…

Ilustrasi parkir sembarangan di bahu jalan (UNSPLASH/AM)
Tue, 27 Dec 2022


Kawula Muda, kerap kesal melihat orang-orang yang memarkir kendaraan motor hingga mobil sembarangan di bahu jalan depan rumah? Rupanya, hal itu dilarang oleh undang-undang, loh!

Aturan mengenai kewajiban memiliki garasi sebenarnya telah diatur dalam undang-undang resmi. Di Jakarta misalnya, pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi, tertulis aturan kewajiban memiliki garasi. 

Ilustrasi parkir sembarangan di depan rumah (UNSPLASH/YUDHA APRILIAN)

  

Pada Pasal 140 Ayat 3, undang-undang tersebut berbunyi “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Tandanya, ketika merencanakan pembelian motor maupun mobil, para calon pemilik kendaraan hendaknya memiliki garasi. 

Lebih lanjut, pasal 140 tersebut berbunyi sebagai berikut.

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Karena itu, apabila terdapat mobil yang secara sembarangan parkir di pinggir jalan (termasuk jalan perumahan), maka sah-sah saja untuk diderek oleh Dinas Perhubungan. 

Secara nasional, aturan mengenai larangan parkir di jalan tersebut juga tertuang dalam Pasal 275 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut berbunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”

Salah satu bentuk ‘gangguan fungsi jalan’ tersebut pun termasuk kendaraan yang berhenti untuk keperluan lain selain keadaan darurat. Dengan begitu, parkir juga termasuk ke dalam bentuk gangguan tersebut, Kawula Muda! 

Di sisi lain, ada pula aturan serupa yang berlaku di Depok, Jawa Barat. Lewat Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan, diatur pula kebijakan memiliki garasi. 

Sudah disahkan sejak 8 Januari 2020 lalu, aturan tersebut tertulis pada pasal 34A ayat 1, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi." dengan sanksi bagi yang tidak memiliki garasi tertuang pada pasal 34B ayat 3 yang berbunyi "Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah)." 

Berita Lainnya