Polisi Imbau Pemotor Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya!

Demi membangun kesadaran masyarakat, polisi minta contoh ini harus dipatuhi, Kawula Muda.

Ilustrasi pengendara motor. (ANTARA)
Tue, 14 Jun 2022


Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengaku prihatin karena masih banyak masyarakat yang abai dalam berkendara. Ia mengimbau masyarakat yang berkendara agar memerhatikan keselamatan dirinya saat berlalu lintas.

Firman mengimbau agar pengendara tidak mengenakan sandal jepit saat hendak mengendarai sepeda motor. Hal itu bertujuan meminimalisir risiko yang dialami pengendara sepeda motor apabila terjadi kecelakaan.

Untuk itu, polisi akan menegur pengendara yang menggunakan sandal jepit selama operasi Patuh Jaya 2022.

"Tidak ada perlindungan jika pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," kata Firman usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).

Firman mengamini bahwa sepatu maupun jaket pelindung memang harus dibeli dengan uang. Namun, biaya yang harus dikeluarkan itu tak sebanding jika taruhannya adalah nyawa.

"Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada, ini gunanya helm standar, pakai sepatu, masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja," tuturnya.

Kakorlantas Polri. (ANTARA)

 

Untuk membangun kesadaran itu, ia meminta anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Firman berharap tidak ada anggota polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.

"Itu bentuk perlindungan yang harus kita ajarkan kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas," ujarnya.

Bicara soal Operasi Patuh Jaya 2022, Firman berharap masyarakat bisa lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara.

Ia mengingatkan dampak yang diterima masyarakat jauh lebih besar jika tak menaati dan mematuhi aturan berlalu lintas. Sebab faktor terbesar terjadinya kecelakaan karena faktor kelalaian manusia.

"Kalau sudah meninggal di situ ada yatim, di situ ada janda mohon maaf atau mungkin itu ada duda, kalau sekali lagi yang menjadi korbannya ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga," kata Firman.

"Jadi kepatuhan itu harus dibangun, saat ini harus muncul harus bersama-sama kita bangun melalui kesadaran," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya 2022 akan berlangsung selama 14 hari ke depan di seluruh Polda dan Polres jajaran 13-26 Juni 2022.

Ada delapan fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Di antaranya penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.

Kemudian, menggunakan handphone saat mengemudi, menggunakan helm tidak SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta berboncengan motor lebih dari 1 orang penumpang.

Berita Lainnya