Polisi Temukan 240 Pot Ganja di Bekasi Hasil Belajar Hidroponik dari YouTube

...

AA dan MM, dua tersangka penanaman ganja secara hidroponik di sebuah apartemen kawasan Bekasi (POLRES METRO JAYA)
Sun, 24 Apr 2022

Satresnarkoba Polres Metro Jaya Jakarta Selatan menemukan 240 pot ganja di salah satu apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyidikan, dua tersangka AA dan MM mengaku belajar menanam secara hidroponik lewat tutorial di YouTube.

"Tim menyusur kota Bekasi ke salah satu apartemen di jalan Boulevard Ahmad Yani dan awalnya mendapati adanya seseorang memiliki dua bungkus narkotika jenis ganja," kata Wakapolres kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2022.

Polres Jakarta Selatan menangkap dua tersangka penanaman ganja secara hidroponik (POLRES METRO JAYA)

 

Pada awalnya, polisi menemukan dua bungkus narkotika ganja di unit apartemen lantai 23. Namun, setelah melakukan pendalaman di lokasi setempat, polisi berhasil menemukan kebun ganja tersebut di lantai 19.

Kedua pelaku memang menyewa ruang di lantai tersebut untuk melakukan pengembangbiakan ganja. 

Dikutip dari Detik, MM mengaku membeli bibit ganja tersebut pada bulan November dan Desember 2019 dengan harga Rp 200.000 per paketnya. Kemudian, bersama AA, MM mulai melakukan penanaman secara hidroponik. 

"Ini tersangka dapatkan melalui YouTube jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekkan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA nanti dalam penanaman hidroponik ini, kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktekan ke dalam penanaman jenis ganja," jelas Harun.

Adapun mereka diperkirakan telah menjadi pengedar selama sekitar 8 bulan dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta. Diketahui kedua tersangka tidak menjual daun ganja, melainkan bunga ganja. Bunga ganja pun dipanen setiap empat bulan. 

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2 UU No. 35 narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka turut terancam denda hingga Rp 10 miliar. 

Berita Lainnya