Polri Berhentikan Plat Nomor Kendaraan Khusus seperti RF karena Banyak Langgar Aturan?

makanya jangan ngadi-ngadi di jalan

Ilustrasi plat RFS (KOMPAS)
Fri, 27 Jan 2023


Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus tegaskan bahwa polisi sudah memberhentikan pengedaran nomor kendaraan atau plat khusus dan rahasia seperti plat RF, QH dan IR. 

Hal ini dilakukan karena sudah sering ada aduan tentang pengendara plat nomor kendaraan khusus tersebut bertindak arogan dan melanggar aturan.

"Yang kendaraan pakai nomor khusus dan rahasia dan banyak menggunakan strobo atau serine, tahun ini saya setop perpanjangan dan tidak ada pengajuan baru," tutur Yusri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Pemberhentian plat dengan perpanjangan tahun 2023 sudah dihentikan sejak Oktober 2022 lalu. 

Seperti yang diketahui, Kawula Muda, belakangan ini marak terjadi pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilakukan oleh kendaraan berplat khusus. Pelanggaran yang dilakukan antara lain penggunaan strobo, rotoar atau sirine dan menerobos ruas jalan ganjil-genap.

Pada tahun lalu, setidaknya terdapat 124 kendaraan dengan plat khusus yang ditilang dalam tiga hari berturut-turut.

"Dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari detikoto, Kamis (26/1/2023).

Polda Metro Jaya pun melibatkan masyarakat untuk ikut menindak pelanggaran peraturan lalu lintas yang dilanggar oleh para pengguna plat khusus melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

"Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu. Mereka sama RF itu hanya digunakan plat nya saja," kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022) dilansir dari liputan6.

Menurutnya, tak ada hak yang beda antara pengguna nomor kendaraan biasa dan khusus rahasia ketika berada di jalanan. Arogansi yang seolah tercipta dari oknum-oknum tersebut tak bisa dinormalkan. Pengguna plat khusus seperti RF juga tak kebal hukum, loh, Kawula Muda.

"Tidak ada bedanya. Haknya sama, dia hanya nopol khusus dan nopol rahasia. Itu nopol khusus digunakan," lanjutnya.

Yuk, sama-sama bijak dalam berkendara, Kawula Muda!

Berita Lainnya