PPKM Darurat Mulai Diterapkan 3 Juli, Bansos Kembali Didistribusikan

Kawula Muda, PPKM Darurat versi Luhut akhirnya diberlakukan nih

Luhut Binsar Pandjaitan. (INSTAGRAM/LUHUT.PANDJAITAN)
Thu, 01 Jul 2021

Keputusan pemerintah pusat soal PPKM Darurat akhirnya dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tuturnya.

Dengan itu, aturan lengkap mengenai PPKM Darurat dikupas tuntas oleh Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes), dan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam konferensi pers yang saya hadiri pukul 14.20 WIB tadi.

Seluruh aturan lengkap PPKM Darurat yang saya tulis di sini juga dibenarkan oleh Luhut.

Luhut mengatakan bahwa seluruh wilayah DKI Jakarta telah masuk dalam kelompok nilai asesmen 4.

Dengan adanya PPKM Darurat ini, Luhut juga sudah memastikan bahwa Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan pihak-pihak lainnya akan kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin (Dok. DETIKCOM)

 

Selain itu, Budi juga mengungkapkan rasa terima kasih atas bantuan vaksinasi yang diperoleh dari Australia, Jepang, dan Amerika Serikat.

Tito kemudian menambahkan bahwa setiap tiga harinya, Mendagri akan terus melakukan monitoring terutama pada akhir masa PPKM Darurat yang jatuh bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Pemerintah akan terus mengantisipasi adanya kerumunan yang akan terjadi pada Hari Raya. Tak hanya itu, Tito juga memastikan bahwa seluruh pihak termasuk kepala daerah dan gubernur akan diberikan sanksi serius jika terbukti tak bisa menerapkan PPKM Darurat dengan baik.

Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini, kasus positif Covid-19 harian cepat menurun hingga di bawah 10 ribu setiap hari, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya