Presiden Joko Widodo Tekankan Pembayaran Royalti Untuk Pemutaran Musik

Kawula Muda, tentunya peraturan ini ditekankan untuk menghargai hasil karya para musisi.

(Blibli)
Wed, 07 Apr 2021

Pemerintah mempertegas kewajiban pembayaran royalty kepada orang yang menggunakan lagu ataupun music dengan layanan publik yang bersifat komersial.

Hal ini ditekankan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021 di laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik tepatnya pada Pasal 3 Ayat (1) yang berbunyi,

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau music dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalty kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.”

Adapun layanan publik yang bersifat komersial yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) adalah sebagai berikut.

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser music,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan kantor,

9. Pertokoan,

10. Pusat rekreasi,

11. Lembaga penyiaran televisi,

12. Lembaga penyiaran radio,

13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

14. Usaha karaoke.

Pengelolaan royalti ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN yang terintegrasi pada pusat data lagu dan atau music. Sehingga setiap orang yang menggunakan lagu atau music dapat mengajukan permohonan lisensi pada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) PP Nomor 56 Tahun 2021 yang berbunyi, “Pembayaran royalty sebagaimana dimaksud Ayat (2) dilakukan segera setelah penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.”

Berita Lainnya