RCTI Vs Streaming Medsos, Siapa yang Menang?

Hai Kawula Muda, merasa dibedakan dalam hal siaran, RCTI dan iNews menggugat MK tentang UU Penyiaran.

Live streaming di media sosial. (FREEPIK)
Sat, 29 Aug 2020

Beberapa hari belakangan media sosial khususnya Twitter dihebohkan berita tentang dua stasiun televisi swasta nasional, RCTI dan iNews, yang menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya meminta agar siaran langsung yang dilakukan melalui YouTube hingga Netflix agar tunduk dan mematuhi UU Penyiaran. Jika tidak, khawatirnya akan bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Tagar RCTI menggugat pun menjadi trending topic di Indonesia. Berikut ini, empat fakta dari gugatan tersebut.

Beberapa aplikasi media sosial yang paling populer. (FREEPIK)

 

Pertama, mempersoalkan Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran, di mana terjadi perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet.

Kedua, pemohon merasa dirugikan karena adanya diskriminasi dalam sejumlah hal. Seperti untuk dapat melakukan aktivitas penyiaran, pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia dan memperoleh izin siaran.

Kemudian harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS) dan ancaman sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika terjadi pelanggaram, sementara pengguna internet tidak perlu.

Ketiga, pada sidang lanjutan, Rabu (26/8/2020) disebutkan, jika permohonan dikabulkan, masyarakat tidak lagi bisa bebas menfaatkan fitur siaran di platform media sosial, seperti Instagram TV, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio vidual lainnya. Semua harus menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

“Artinya, kita harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementrian Komunikasi dan Informatik, Ahmad M Ramli dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020).

Keempat, apabila kegiatan dikategorikan sebagai penyiaran, maka Lembaga negara, Lembaga Pendidikan, konten kreator (baik badan usaha ataupun badan hukum yang menggunaka platform OTT) harus memiliki izin sebagai Lembaga penyiaran.

Jika tidak memiliki, itu artinya ilegal dan terancam sanksi hukum pidana. Namun, menurut Ramli, mengingat penyedia layanan audio-visual yang umumnya melintasi batas negara, menjadi mustahil untuk menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.

Reaksi warganet

Gugatan RCTI dan iNews ini tentu saja memancing reaksi warganet. Seorang warganet mengatakan dalam cuitannya, kalau kasus yang tengah terjadi ini seperti mengulang drama ojek pangkalan melawan ojek online.

“RCTI vs streaming medsos ini kayak ngulang lagi drama ojek pangkalan vs ojek online. Ketika lahannya diambil oleh kemajuan zaman, bukannya berbenah dan improve, malah menyalahkan kemajuan itu sendiri dengan mengekang dan memaksa orang tetap memakai jasanya,” tulis akun Twitter @mwv_mystic, Jumat (28/8/2020)



Warganet lainnya membandingkan jumlah subscribe dari tv-tv nasional swasta berdasarkan urutan tertinggi. Di cuitannya, akun Anak Terakhir itu menuliskan, “Iri bilang bos.”



Dari selebritas, penyanyi dan musisi Fiersa Bestari mencuit, “RCTI Sudah enggak OKE.” Cuitan itu pun viral dan mendapatkan ribuan like, retweet dan comment.



Sementara itu, Ernest Prakasa mencuit, “JRENG JRENG! Jika Gugatan RCTI Dikabulkan, Publk Tidak Bisa Tampil Live di Media Sosial.”



Cuitan yang juga mendapatkan ribuan like dan retweet itu seolah mengingatkan para pengguna media sosial untuk tahu apa yang nanti akan terjadi dengan keputusan dari gugatan dua televisi nasional swasta ini.

Berita Lainnya