Rekap: Jaksa Agung Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kawal ketat yuk, Kawula Muda!

Ilustrasi minyak goreng di supermarket (PRAMBORS/HELEN)
Wed, 20 Apr 2022


Pada Selasa, 19 April 2022, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi yang mengakibatkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (DOK.BAPPEBTI)

Selain Indra, tiga tersangka lain adalah pihak swasta yang menjadi perusahaan minyak goreng di Indonesia.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan telah mengantongi 596 dokumen dan surat terkait serta sembilan belas saksi sebagai alat bukti. Alat bukti tersebut dianggap telah cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. 

Kebijakan Awal

Pada Januari lalu, Kementerian Perdagangan sempat membuat aturan untuk menjaga terjangkaunya harga minyak goreng. Saat itu, kebijakan tersebut diberi nama Domestic Price Obligation (DPO). Pemerintah turut menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berada di kisaran Rp 11.500 hingga Rp 14.000. 

Selain itu, ada pula kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur jumlah minyak goreng di Indonesia. Dalam aturan tersebut, apabila perusahaan minyak dalam negeri ingin melakukan ekspor minyak goreng, maka harus menyiapkan 20 persen dari volume ekspor untuk dalam negeri. Hal itu untuk memastikan adanya pasokan minyak goreng di Indonesia. 

Pasokan Minim dan Harga Melambung

Namun, kenyataan memang tidak seindah teori ya, Kawula Muda! Pasalnya, terjadi kelangkaan minyak goreng di hampir seluruh wilayah Indonesia. Jika pun minyak goreng tersedia, tak jarang dijual dengan harga yang tinggi. Bahkan, harga minyak goreng sampai mencapai Rp50.000 per kemasan beberapa waktu lalu. 

Hal tersebut rupanya dikarenakan perusahaan-perusahaan eksportir minyak yang tidak mematuhi aturan DMO dan DPO pemerintah tadi, Kawula Muda! Sayangnya, walau tidak mengikuti aturan, Dirjen Indrasari tetap menerbitkan izin bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjual minyak di atas HET dan tidak memasok minyak ke dalam negeri. 

Tiga Perusahaan Terkait

Dikutip dari berbagai sumber, tiga perusahaan swasta yang diduga bersekongkol dengan Indrasari adalah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, serta PT Musim Mas. Hingga saat ini, pejabat ketiga perusahaan tersebut telah dijadikan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Pertanyakan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Lewat akun Twitternya, eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mempertanyakan kembali fungsi dan tugas KPK. Ia mempertanyakan mengapa Kejaksaan Agung malah menjadi pihak yang mengumumkan penyidikan korupsi mafia minyak goreng tersebut. 

“Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan, & ditinggalkan?” cuitnya pada Selasa (19/04/2022) malam. 


Berita Lainnya