Salahgunakan Data Pribadi, Google dan Meta Didenda Pemerintah Korea Selatan Rp 1 Triliun

Hai Kawula Muda, Google dan Meta kena denda Rp 1 triliun.

Ilustrasi Google dan Facebook. (FREEPIK)
Sun, 18 Sep 2022

Perlindungan terhadap data pribadi memang menjadi hal yang kritis di masa sekarang. Banyaknya hacker dan juga pihak-pihak penyelenggara sistem elektronik yang tidak bertanggung jawab, menjadikan data pribadi kita rentan disalahgunakan.

Karena itulah, peran pemerintah sangat penting dalam melindungi data pribadi warganya. Seperti yang dilakukan oleh badan perlindungan privasi Korea Selatan baru-baru ini yang menjatuhkan denda sekitar Rp 1 triliun pada Google dan induk Facebook, Meta Platform karena melanggar undang-undang terkait privasi.

Dilansir dari Financial Times pada Kamis (15/9/2022), Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda senilai 69, 2 miliar won (50 juta dolar AS) kepada Google dan 30,8 miliar won (22 juta dolar AS) terhadap Meta karena mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna sebelumnya dan menggunakannya untuk iklan online.

Akibat pelanggaran tersebut, lebih dari 82 persen pengguna Google dan lebih dari 98 persen pengguna Meta di Korea Selatan memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka.

Denda terbesar yang pernah dikenakan

Tidak hanya penyalahgunaan data pribadi, pemerintah Korea Selatan juga menghukum Google karena mengatur satu pilihan 'setuju' sambil menyembunyikan opsi lain di balik tombol 'Opsi lainnya'. Opsi tersebut berbeda dengan apa yang dilihat pengguna Eropa.

Reuters melaporkan, selain denda, Google dan Meta telah diperintahkan untuk membuat ulang dialog persetujuan mereka dengan cara yang sesuai dengan undang-undang privasi Korea.

Sejauh ini, besaran denda tersebut menjadi yang terbesar yang pernah dikenakan di Korsel, sekaligus yang pertama terkait pelanggaran hukum privasi.

Meskipun menghormati keputusan PIPC, pihak Meta tetap akan mencoba semua opsi termasuk mencari keputusan dari pengadilan. Sementara pihak Google tanpa basa-basi langsung menolak keputusan PIPC tersebut.

"Kami tidak setuju dengan temuan PIPC dan akan meninjau ulang keputusan tertulis penuh setelah dibagikan kepada kami. Kami selalu menunjukan komitmen kami untuk membuat pembaruan berkelanjutan yang memberikan kontrol dan transparansi kepada pengguna, sambil menyediakan produk yang paling bermanfaat," jelas juru bicara Google.

Pihak Google masih meninjau temuan komisi setelah menerima keputusan tertulis sepenuhnya. Meski demikian, pihak Google tetap berkomitmen untuk terlibat dengan PIPC untuk melindungi privasi pengguna Korea Selatan.

Nah Kawula Muda, kira-kira pemerintah bakal kian tegas tidak ya untuk pelanggaran privasi ini?

Berita Lainnya