Bisa Kena Denda Rp 70 Miliar, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi akan Disahkan Bulan Depan

Hai Kawula Muda, semoga data pribadi kita semakin terlindungi ya.

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). (disdukcapil.banyuasinkab.go.id)
Thu, 15 Sep 2022


Maraknya berita tentang kebocoran data oleh hacker Bjorka sedikit banyak cukup membuat khawatir banyak pihak.

Akan tetapi, saat ini mungkin kita bisa sedikit bernapas lega karena Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md memperkirakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan bulan depan.

RUU itu kini tinggal menunggu pengesahan menjadi UU di tingkat II atau pada rapat paripurna DPR RI.

"Dalam sebulan ke depan, kira-kira, itu ada Perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan di DPR di tingkat I, berarti tinggal tingkat II itu pengesahan di paripurna, tidak akan ada pembahasan di substansi," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

RUU PDP memuat 72 pasal dan 15 bab yang mengatur tentang definisi data pribadi, jenis, hak kepemilikan, pemrosesan, pengecualian, pengendali dan prosesor, pengiriman, lembaga berwenang yang mengatur data pribadi, serta penyelesaian sengketa.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur kerja sama internasional hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada 24 Januari 2020.

Ilustrasi KTP (Suara.com)

 

Denda Sampai Rp 70 miliar

Adapun jenis-jenis data pribadi dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP disebutkan terbagi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Umum

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Pribadi

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” ujar Johnny G Plate.

Berita Lainnya