Semakin Kekinian, Kartu Keluarga Sekarang Pakai QR Code!

Kawula Muda, yuk simak cara gantinya untuk memudahkan hidup lo!

transparansi.or.id
Tue, 02 Mar 2021

Mengikuti perkembangan teknologi, saat ini dokumen resmi seperti Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran bisa mempunyai QR Code.

Dengan begitu, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran tidak perlu lagi dicetak di atas selembar kertas khusus untuk menjadi dokumen fisik.

Nantinya ketika QR Code dipindai, data di dalam kartu keluarga tersebut sudah terhubung ke situs kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)l serta Kementerian Dalam Negeri. 

Bagaimana cara membedakan dokumen palsu dan dokumen asli? 

Dokumen Kartu Keluarga yang memiliki QR Code harus dipastikan bisa terhubung dengan situs Dukcapil Kemendagri. Ketika berhasil dipindai, akan muncul tanda centang warna hijau dan keterangan asli atau tidaknya dokumen. 

Aplikasi untuk memindai QR Code Kartu Keluarga juga sudah tersedia di Play Store sehingga bisa diakses dengan menggunakan handphone. 

Inovasi yang sudah dimunculkan sejak 2019 ini menjadi terobosan yang sangat membantu di masa pandemi. Alasannya, kita tidak perlu lagi harus mengantre dan menimbulkan kerumunan saat mengurus dan mencetak Kartu Keluarga.

Untuk bisa mendapatkan Kartu Keluarga dengan QR Code, cukup dengan mengakses lewat situs www.dukcapil.kemendagri.co.id atau lewat aplikasi yang diunduh via Play Store. Jika ingin datang langsung, juga bisa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 

Pembuatan Kartu Keluarga dengan QR Code ini tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Nantinya, setiap pemilik Kartu Keluarga akan diberikan PIN yang tidak boleh diketahui oleh orang lain untuk menjaga keamanan dokumen. Ketika sudah diubah ke dalam bentuk QR Code, Kartu Keluarga bisa dicetak di kertas apa pun jika diperlukan secara fisik. 

Bagaimana, tertarik untuk langsung ganti ke versi QR Code? 

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya