Siap-siap! Pemerintah Akan Kaji Aturan Tak Lagi Tanggung Biaya Pasien Covid-19 yang Menolak Divaksin

Hai Kawula Muda, siapa nih yang masih belum divaksin?

Ilustrasi pasien Covid-19 sedang dikarantina dan mendapat perawatan. (FREEPIK)
Fri, 12 Nov 2021

Baru-baru ini pemerintah Singapura mengeluarkan aturan terkait dengan warga yang menolak untuk divaksinasi.

Aturan tersebut adalah bagi warga yang menolak mendapat suntikan vaksin virus corona (Covid-19), tak berhak mendapat akses perawatan gratis di fasilitas kesehatan apabila terinfeksi Covid-19 alias mereka harus membayar secara mandiri.

Tak berselang lama, Kementerian Kesehatan (Kemankes) mengaku menerima saran dari sejumlah pihak terkait aturan yang baru-baru ini diterapkan di Singapura tersebut.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah untuk saat ini belum memberlakukan kebijakan demikian. Namun, ia menyebut opsi itu tak menutup kemungkinan bisa juga diterapkan di Indonesia ke depannya.

Jalur klaim perawatan

Mengenai klaim rumah sakit terkait Covid-19, menurut Nadia, untuk saat ini tagihan pembayaran pasien Covid-19 di rumah sakit berdasarkan tarif INA-CBGs (Indonesia Case Base Group).

INA-CBGs adalah sebuah model pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk mengganti klaim yang ditagihkan oleh rumah sakit.

INA-CBGs juga merupakan pembayaran dengan sistem paket berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA-CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh suatu kelompok diagnosis.

“Karena saat ini skenario yang sudah disiapkan adalah untuk klaim penanganan pasien Covid-19 yang sudah diintegrasikan dengan metode pembiayaan INA-CBGs JKN. Dan nanti mekanismenya akan dibiayai melalui skema pembiayaan yang ada ya, kalau dia adalah anggota JKN tentunya melalui JKN atau melalui pembiayaan asuransi lainnya,” jelas Nadia.

Banyak yang masih enggan divaksin

Salah satu protokol kesehatan di Singapura adalah penggunaan masker (UNSPLASH/Victor He)

  

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negaranya, Singapura menetapkan aturan baru. Mulai 8 Desember 2021, warga yang menolak vaksinasi harus membayar biaya pengobatan sendiri jika terinfeksi Covid-19.

Kemenkes Singapura (MOH) mengumumkan keputusan itu pada Senin (8/11/2021), setelah menerima laporan bahwa mayoritas pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) belum divaksinasi.

Menilik kebijakan itu, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Selasa (9/11/2021), mengusulkan kebijakan serupa.

Honesti mengatakan, kebijakan itu menarik lantaran bertujuan untuk mendorong minat vaksin di masyarakat.

Selain itu, tantangan vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini bukan lagi terletak pada keterbatasan pasokan vaksin seperti pada awal pandemi, melainkan masih ada sejumlah warga yang enggan divaksin Covid-19.

Berita Lainnya