Sidang belum Selesai, Sambo Malah Tuntut Kapolri hingga Jokowi

Ia minta pemberhentiannya secara tidak hormat dibatalkan, Kawula Muda!

Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Fri, 30 Dec 2022


Walau sidang belum selesai digelar, Ferdy Sambo baru saja menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Gugatan tersebut ia layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena tidak terima diberhentikan secara tidak hormat. 

Ferdy Sambo (DETIK)

 

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian isi tuntutan Sambo mengutip SIPP PTUN Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Gugatan tersebut juga menuntut Presiden dan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali seluruh hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota polisi. 

Seluruh perihal gugatan tersebut terdaftar pada Kamis (29/12/2022) dengan nomor registrasi 476/G/2022/PTUN.JKT yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sementara itu, Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Korban ditembak pada 8 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga.

Akibat hal tersebut, dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. Dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian. 

Sebelumnya, Sambo juga pernah melakukan permohonan banding terkait pemecatannya. Namun, Polri menolak permohonan banding Sambo tersebut. 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Berita Lainnya