Silakan Cek! Ini Daftar Resmi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Hai Kawula Muda, kalian masuk dalam kategori prioritas gak nih?

Ilustrasi dokter memegang vaksin. (FREEPIK)
Sun, 27 Dec 2020

Seiring dengan telah tibanya vaksin Covid-19 asal China, Sinovac, pada Minggu (6/12/2020), pemerintah pun merilis daftar prioritas penerima vaksin.

Dilansir CNN Indonesia, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada aturan tertulis mengenai sejumlah pihak yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin.

Pada pasal 8 ayat 4 tertulis tentang siapa saja prioritas yang akan divaksin. Mereka adalah para tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW.

Ilustrasi seorang pasien sedang vaksinasi. (FREEPIK)

 

Selanjutnya para guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK hingga perguruan tinggi. Lalu aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Kemudian masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta mesyarakat dan pelaku perekonomian lain.

Selanjutnya, pada ayat 5 menyebutkan berdasarkan kriteria penerima penerima vaksin Covid-19, Menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin.

Namun, setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19.

Kemudian pada ayat 6 dijelaskan, bila petugas pelayanan publik itu antaranya adalah petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ayat 7 menyebutkan, pelaku perekonomian strategis, yakni meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Sementara pasal 9 ayat 2 menyebutkan, prioritas wilayah penerima vaksin berupa wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang memilki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 atau wilayah dengan pertimbangan khusus.

Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus pada 14 Desember dan diundangkan pada 18 Desember 2020. Peratutan berlaku sejak pertama diundangkan.

Nah, kalian masuk di kategori prioritas gak nih?

Berita Lainnya