Simak! Ini Dia Sederet Aturan untuk WNI dan WNA yang Akan Melakukan Perjalanan Internasional

Udah tau aturan baru untuk perjalanan internasional gak nih, Kawula Muda?

Ilustrasi WNA yang lakukan perjalanan internasional. (PIXABAY)
Tue, 06 Jul 2021

Kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya empat varian baru yang dikenal sebagai Alpha, Beta, Delta, dan Gamma.

Tentunya, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan laju kenaikan positif Covid-19. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Saat ini, kebijakan baru juga diberlakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan perjalanan internasional. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi WNI dari imported case, atau kasus yang didapat dari luar negeri.

Kebijakan itu diatur dalam adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Dilansir situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), terdapat beberapa perubahan dan penambahan yang mulai berlaku hari 6 Juli 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito (Dok. Humas Setkab RI)

 

Apa saja syaratnya?

Pada saat WNI dan WNA datang dari luar negeri, mereka harus melalui tes ulang reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR), setelah itu menjalani karantina selama 8x24 jam.

Biaya tempat karantina dan RT-PCR bagi WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai Surat Keputusan Ketua Satgas Nomor 11 Tahun 2021 tentang pintu masuk (entry point) akan ditanggung oleh pemerintah.

Berbeda dengan WNI di luar ketentuan di atas serta WNA yang termasuk dalam diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing, dan keluarga kepala perwakilan asing, wajib menjalani karantina di tempat penyelenggaraan karantina Covid-19 yang mendapat sertifikat dari Kementerian Kesehatan RI. Seluruh biayanya pun harus ditanggung secara mandiri.

Khusus bagi WNA yang merupakan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam.

Setelah itu, WNI dan WNA wajib melakukan RT-PCR kembali pada hari ke-7 karantina. Jika hasil menunjukkan negatif, WNI dan WNA yang telah menjalani karantina 8x24 jam dinyatakan selesai dan diperbolehkan melanjutkan perjalanannya, namun disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.

Nah, jika WNI dinyatakan positif, maka ia harus menjalani perawatan di rumah sakit (RS) dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, WNA wajib menanggung biaya perawatannya sendiri.

Bukti vaksinasi Covid-19. (Dok. ANTARA)

 

Apakah wajib vaksinasi?

Perlu dicatat bahwa WNI yang akan masuk ke Indonesia wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap (fisik maupun digital). Jika belum mendapatkan vaksin, WNI akan divaksinasi di tempat karantina jika hasil RT-PCR-nya negatif.

Sementara itu, untuk WNA yang sudah di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan. 

Berbeda halnya dengan WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement. Mereka tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi, namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Peraturan lainnya

Terkait pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan dalam konferensi pers bahwa tidak ada perubahan dari SE tersebut. Namun, pemerintah akan terus mengevaluasi SE itu sambil memantau perkembangan kasus Covid-19 di lapangan.

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar juga menambahkan bahwa SE ini dikeluarkan untuk menyelaraskan aturan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Pihaknya juga telah menyosialisasikan SE tersebut kepada pihak-pihak terkait seperti perwakilan Indonesia di luar negeri, dan juga perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia. 

Menurut kalian, kebijakan ini sudah cukup belum ya untuk mengurangi imported case di Indonesia?

Berita Lainnya