Simak Rincian Biaya Formula E di Jakarta, Capai Rp 2 Triliun!

Wah mahal juga, ya, Kawula Muda!

Ajang Formula E (INSTAGRAM/FIAFORMULAE)
Thu, 16 Sep 2021

Dalam penyelenggaraan Formula E yang dijadwalkan pada Juni 2022 di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus membayar biaya komitmen. Melihat dari surat rencana kegiatan Formula E keluaran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta yang telah beredar, angka yang harus dibayarkan mencapai Rp 2,3 triliun.

Pembayarannya juga terbagi menjadi lima kali dalam lima tahun berturut-turut. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling
Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling

Peta sirkuit Formula E di Monas, Jakarta (DOK. FORMULA E)

Surat dari Dispora yang diterbitkan pada 15 Agustus 2019 ini juga menyatakan bahwa sanksi akan diberikan apabila Pemprov DKI Jakarta tidak dapat menyelesaikan pembayaran biaya komitmen tersebut.

“Dengan ditandatanganinya Perikatan MoU maka Pemprov DKI harus bisa mengalokasikan anggaran dengan besaran sesuai yang diperjanjikan dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan, maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura,” kutipan salah satu poin dalam surat tersebut.

Sejauh ini, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak menyatakan bahwa Pemprov DKI telah membayarkan biaya komitmen tersebut dengan total Rp 560,3 miliar.

“Iya, itu (informasi mengenai pembayaran biaya komitmen) dari Dispora,” kata Jhony pada Rabu (15/09/2021) mengutip CNNIndonesia.

Rincian mengenai pembayaran yang sudah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dapat dijabarkan sebagai berikut:

23 Desember 2019: 10 juta poundsterling
30 Desember 2019: 10 juta poundsterling
26 Februari 2021: 11 juta poundsterling

Pembayaran ini juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan nilai Rp 560,3 miliar ini sesuai dengan hasil auditan BPK. Selain itu, BPK mencatat Pemprov DKI sudah membayar kepada Formula E Operation (FEO) Ltd selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E untuk penyelenggaraan acara Formula E.

Berita Lainnya