Sopir Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Pelanggarannya

Seharusnya bisa dihindari, Kawula Muda.

Tangkapan layar dari rekaman CCTV kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan. (Detik)
Fri, 21 Jan 2022

Pihak Kepolisian Kalimantan Timur resmi menetapkan M. Ali (48), sopir truk tronton pada kecelakaan maut di Simpang Rapak, Balikpapan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka), saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo dilansir dari Detikcom, hari ini, (21/1/2022).

Truk tronton yang dikemudikan Ali menabrak mobil dan motor hingga menewaskan 4 orang di Simpang Muara Rampak, Balikpapan karena rem blong.

Terkait statusnya sebagai tersangka, M. Ali kedapatan melanggar aturan karena truk angkut besar hanya boleh melewati jalan tersebut pada malam hari.

Polisi menjelaskan bahwa dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan seharusnya sopir tidak melewati jalan tersebut, namun tetap bandel dan melintas.

"Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya diijinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam," jelas Yusuf. 

"Jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar supirnya yang bandel," tambahnya.

Yusuf juga menyatakan bahwa saat ini kondisi sopir aman dan sehat-sehat saja sehingga pemeriksaan dapat segera dilanjutkan.

"Kondisi baik, sehat-sehat saja," ungkap Yusuf.

Karena kejadian ini, Ali dijerat pasal 310 UU no 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto ke pasal 359 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman penjara 6 tahun.

Selain melanggar larangan melintas dari Perwali, tersangka juga dianggap lalai karena tidak melakukan pemeriksaan kelayakan jalan truk tronton terlebih dahulu.

"(Pelanggarannya) Dia enggak boleh lewat yang pertama, yang kedua teknis layak layan (truk) dia belum cek betul apakah rem kendaraannya blong apa tidak," jelas Yusuf.

Kronologi kecelakaan maut

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.

Mengutip Republika.co.id, truk tronton KT-8534-AJ berangkat dari Jl, Pulau Balang Km.13 Kel. Jarang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 WITA.

Mendekati simpang Muara Rampak, sopir truk mulai mengurangi porsneling dari 4 ke 3. Sesampainya di depan Bank Mandiri, rem sudah tidak berfungsi yang menyebabkan truk menabrak kendaraan di depannya.

Sejauh ini diketahui ada total 17 orang luka ringan dengan 4 orang meninggal dunia, 1 orang dalam kondisi kritis dan sedang dalam perawatan intensif.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan bahwa seluruh korban telah dibawa ke rumah sakit sekitar Muara Rampak, Balikpapan seperti RSU Khanusojo, RS Beriman, dan RS Ibnu Sina.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya