Statuta UI Direvisi, Rektor Diizinkan Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN!

Kawula Muda, peraturan terbaru ini tuai kritik dari para warganet.

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang rangkap jabatan Wakil Komisaris BRI (bri.co.id
Wed, 21 Jul 2021

Rektor Universitas Indonesia (UI) menjadi bahan pembicaraan warganet di media sosial Twitter. Pasalnya, pada Selasa (20/7/2021) terungkap bahwa Statuta Universitas Indonesia (Statuta UI) terbaru mengizinkan pimpinannya merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.

Saat ini, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal ini pun tuai sindiran dan kritik terhadap Presiden Joko Widodo yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. 

Selain itu, warganet juga menilai bahwa kini UI sudah mulai kehilangan nilai-nilai moral sebagai institusi pendidikan.

“Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa? tulis Ismail Fahmi, Pakar Teknologi Informasi sekaligus Peneliti Media Sosial dari Drone Emprit.

Perubahan Statuta UI sendiri telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 melalui PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, PP Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Menurut Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dan eks Peneliti Anti Korupsi pada Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, perubahan kebijakan ini terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 Statuta UI yang lama.

Dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, Pasal 35 menyatakan aturan yang melarang Rektor merangkap jabatan pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta.

Di butir (e), Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI. 

Sedangkan pada PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI terbaru, Pasal 39 butir (c) menyatakan bahwa Rektor UI dilarang merangkap sebagai direksi pada Badan Usaha Milik Negara/Swasta maupun swasta.

Aturan yang melarang Rektor UI untuk menjabat pada jabatan yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI sudah tidak ada lagi.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya