Stop Sebar Foto Jenazah, Bahkan di Jerman Bisa Kena Denda Hingga Rp86 Juta

Kawula Muda, stop menyebar foto jenazah, ya!

Ilustrasi kecelakaan. (Dok. DRIVESPARK)
Fri, 05 Nov 2021

Kawula Muda, foto dan video kecelakaan maut yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Febri Andriansyah (Bibi) sempat viral di media sosial dan menyebabkan adik kandung Bibi geram.

Melalui sebuah Instagram Stories-nya, @fuji_an, adik ipar Vanessa menulis, "Teman-teman dengan segala hormat, kami dari pihak keluarga almarhum Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel. memohon untuk tidak menyebarkan foto-foto almarhum dan almarhumah pada saat kecelakaan."

Tangkapan layar Instagram Story adik Bibi. (INSTAGRAM/FUJI_AN)

 

Adapun foto dan video tanpa sensor tersebut dapat meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga maupun kerabat terdekatnya.

Melansir detikcom, psikolog klinis dan co-founder Ohana Space, Veronica Adesla, MPsi mengatakan bahwa trauma yang terjadi pada keluarga korban bisa diatasi. Namun, tentunya perlu melewati proses yang cukup lama.

"Mengatasi trauma tentu akan butuh proses, dari menjalankan terlebih dahulu ritual kedukaan seperti misalnya: pemakaman, doa bersama 7 hari 40 hari 100 hari (bila ada) dan melewatinya bersama keluarga, saling menceritakan apa yang dialami, dirasakan, dan dipikirkan terkait kehilangan keluarga terkasih," jelas Vero.

Melansir motorplus, larangan menyebar foto jenazah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pun salah seorang warganet bernama Vitri Indriani yang diketahui kini berdomisili di Jerman menjelaskan aturan yang berlaku terkait menyebar foto jenazah di negeri seberang—melalui media sosial Twitter.

Ia mengatakan bahwa denda yang diberlakukan di wilayah Niedersachsen yakni mencapai 1000 (Rp16 juta) atau 5000 (Rp82 juta) dengan ancaman penjara 2 tahun.

Berita Lainnya