Tok! Juliari Batubara Divonis 12 Tahun dan Denda Total Rp15 Miliar

Kawula Muda, akhirnya pengadilan tipikor ketok palu, nih!

Juliari Batubara. (Dok. ANTARA)
Mon, 23 Aug 2021

Kawula Muda, eks Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju periode 2020-2024, Juliari Peter Batubara, diketahui telah tersandung kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19.

Sempat meminta dibebaskan lantaran memiliki keluarga dan menyebut telah dipermalukan berbagai pihak, malahan Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup penjara kepada pria itu, seperti yang dilansir Bisnis.com.

Hari ini, Juliari akhirnya secara sah divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidiar 6 bulan kurungan, pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000 subsidair dua tahun penjara, dan juga pencabutan hak dipilihnya Juliari dalam jabatan publik selama empat tahun lamanya

Muhammad Damis. (YOUTUBE/METROTVNEWS)

 

Melansir CNN Indonesia, keputusan itu akhirnya diberikan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, setelah Juliari terbukti secara hukum melakukan korupsi

Juliari melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun suap yang diterima Juliari yakni sejumlah Rp32,4 miliar dari rekan penyedia bansos di Kementerian Sosial.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Vonis ini tentunya lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari divonis 11 tahun.

Semoga vonis ini bisa membuat siapa pun untuk tidak melakukan korupsi, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya