Isu Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji Dibantah Kejaksaan Agung

Kawula Muda, enak banget kalau sampe beneran terima gaji di lapas

Pinangki Sirna Malasari. (Dok. ANTARA)
Fri, 06 Aug 2021

Isu Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji akhirnya dibantah Kejaksaan Agung.

"...Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021), melansir KOMPAS.com.

Leonard menerangkan bahwa Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020 lalu. Di mana itu merupakan hari pertama Pinangki ditahan. Sementara itu, melansir TEMPO.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Pinangki masih berstatus Jaksa pada 16 Agustus 2020 lalu.

Setelah itu, pada 19 Agustus 2020 silam, Hari juga sempat mengatakan bahwa PNS yang terlibat dalam masalah hukum, akan diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji 50 persen.

Mungkin itu menjadi salah satu alasan mengapa Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Kejaksaan Agung untuk segera memberhentikan Pinangki secara tidak hormat.

Hal ini Boyamin lakukan karena putusan yang dijatuhkan kepada Pinangki berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Pinangki juga telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten.

"Saya berharap dengan inkrahnya kasus Pinangki dan sudah dilakukan eksekusi, otomatis ini harus segera dilakukan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki," terang Boyamin, saat dihubungi KOMPAS.com.

Pinangki sendiri divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akibat melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Sementara itu, jaksa malahan hanya menuntut Pinangki dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 500 juta.

Tak berpikir panjang, Pinangki langsung mengajukan banding, hingga akhirnya pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki tanpa adanya kasasi.

Pinangki Sirna Malasari "mendapat diskon" vonis dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

Berita Lainnya