Tri Suaka Digugat Rp 10 Miliar Pembayaran Royalti dari Cover Lagu, Bagaimana Perhitungannya?

Jadi musik gak sembarangan boleh dikomersilin ya, Kawula Muda!

Musisi Tri Suaka (INSTAGRAM/xdjtrisuaka)
Thu, 28 Apr 2022


Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang diketahui kerap meng-cover lagu disomasi oleh sejumlah pencipta lagu. Somasi tersebut dilayangkan lewat Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia. 

“Somasi pertama isinya adalah permintaan maaf, kita sudah terima karena kita tidak ingin mematikan karier orang, rezeki orang,” tutur Ketua Divisi hukum dan Advokat Forkami, Arianto, pada Rabu (27/04/2022) dikutip dari Kumparan.

Tri Suaka (INSTAGRAM/xdjtrisuaka)

 

Sementara itu, somasi kedua yang dilayangkan terkait dengan perhitungan royalti. Sekitar 10 pencipta lagu dan musisi rupanya meminta perhitungan royalti atas lagu yang diunggah cover-nya lewat Youtube. Mereka meminta Rp 1 miliar per lagunya sebagai perhitungan royalti.  

“Satu kali upload kita mintakan Rp 1 miliar. Kalau lagunya sama, tapi di-upload berkali-kali, itu tetap 1 miliar. Berarti, kalau 10 kali upload, ya, Rp 10 miliar. Karena memang viewer-nya ada yang 12 juta viewers,” tambah Arianto.

Menurut pihak Arianto, Tri dan Zidan melakukan tindak pembajakan karya para musisi. Lebih lanjut, apabila somasi tersebut tidak dihiraukan, maka para musisi sudah menyiapkan langkah perdata bahkan pidana.

Bagaimana Perhitungan Royalti Musik?

Royalti adalah pembagian keuntungan kepada pihak pencipta maupun musisi lagu. Di Indonesia, lembaga yang menaungi royalti pada musisi adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Hal tersebut telah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 pasal 14 yang menyebut royalti yang dihimpun oleh LMKN didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan/atau musik yang ada di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). 

Adapun mekanisme pendistribusian royalti nantinya akan dibagi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. 

Sementara itu, alasan mengapa Tri dan Zidan harus membayar royalti adalah dikarenakan mereka menggunakan cover lagu tersebut sebagai suatu tindakan komersial. Padahal, PP Nomor 56 Tahun 2021 turut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penggunaan lagu dan musik yang bersifat komersial, harus mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta. 

Berita Lainnya