Truk Pengangkut 226 Ekor Anjing Diamankan Polisi, 11 Anjing Ditemukan Tewas

Kasian banget anjingnya :(

Penampakan 226 anjing di dalam truk pengangkut (IDN Times/Fariz Fardianto).
Mon, 08 Jan 2024


Viral ratusan anjing terlihat dalam kondisi mengenaskan di dalam sebuah truk. Ratusan anjing tersebut diduga hendak dibawa ke Solo untuk konsumsi. Beruntung truk pengangkut tersebut berhasil dicegat dan segera diamankan di tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.

Diketahui truk tersebut mengangkut sekitar 226 ekor anjing yang diduga akan dibawa ke tempat jagal.

Saat diamankan, ratusan anjing tersebut tampak dalam kondisi terikat, baik di kaki dan mulutnya. Gak cuma itu, Kawula Muda, tubuh anjing-anjing itu juga dimasukan ke dalam karung, bahkan ada yang digantung serta diikat ke bambu.

Dikutip dari Detik.com, aktivis pecinta hewan dari Yayasan Sahabat Setia Satwa, Maria Christina mengungkap kondisi 226 anjing tersebut.

Lebih lanjut, Maria menyebut 11 anjing dipastikan tewas dan sebagian dalam kondisi kritis. Anjing-anjing yang kritis saat ini sudah mendapat perawatan dari dokter hewan di Semarang.

"Tadi dari Dinas Dispertan Semarang dipimpin langsung oleh Bapak Hernowo melakukan autopsi terhadap jasad para anabul, sekitar 11 jasad," ujar Maria.

Penampakan 226 anjing di dalam truk pengangkut (iNews)

Maria juga mengungkapkan penyebab kematian 11 anjing tersebut, menurutnya anjing-anjing itu tewas atau terluka akibat tercekik dan mulut yang tertutup. Bahkan, saat diamankan, anjing-anjing tersebut dalam kondisi malnutrisi.

"Dalam pengamatan kami ini karena kecekik di mana ikatan di leher dan moncong membuat susah nafas dan overhead. Para anjing dalam keadaan malnutrisi ini terlihat dari kondisi fisik yang sangat kurus dan kebanyakan diare," lanjutnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa truk pengangkut ratusan anjing tersebut diduga berasal dari Subang dan menuju ke arah Solo Raya.

Buntut dari kejadian tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan 5 terduga tersangka, serta 1 unit truk pengangkut dan 226 anjing.

Kelima terduga tersangka tersebut akan dikenakan pasal 89 jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 Tahun 2009 jo Pasal 302 KUHP.

"Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindahkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun. Ada juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Itu data awal. Sementara langkah awal akan rawat anjing-anjing ini karena perjalanan jauh. Ada yang terikat, terluka, dijerat. Butuh pengobatan dan makan," jelas Irwan.

Semoga gak ada kejadian kaya gini lagi ya, Kawula Muda.

Berita Lainnya