Turis Asing Wajib Bayar Sebesar Rp 150.000 Setiap Masuk Bali

Biaya ini ada baiknya juga sih, Kawula Muda

Pemprov Bali akan meminimalisir kuota wisatawan mancanegara yang ingin berlibur di Pulau Dewata (UNSPLASH)
Thu, 13 Jul 2023

I Wayan Koster selaku Gubernur Bali rencanakan wajib bayar biaya masuk bagi turis asing yang akan berlaku pada 2024 sebesar Rp 150.000.

Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pungutan Wisatawan Asing, sesuai dengan Undang- Undang RI No. 15 Tahun 2023 Provinsi Bali.

Dilansir dari Kompas.com, I Wayan Koster dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD Bali mengatakan, “Pembayaran pemungutan bagi wisatawan asing wajib dilakukan sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali. Segera ini, akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis.

Gubernur Bali I Wayan Koster (INSTAGRAM/GUBERNUR BALI)

 

Selain itu, I Wayan Koster juga mengkonfirmasi jika Raperda tersebut sudah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka aturan akan berlaku di tahun depan, 2024.

“Kalau Raperda sudah disetujui menjadi Perda akan diberlakukan mulai pertengahan tahun 2024, agar cukup waktu untuk sosialisasi ke semua pemangku (kepentingan)," sambungnya.

Untuk besaran tarif pungutan masih belum ditetapkan dengan pasti secara resmi. Tetapi untuk besaran angka sementaranya tercantum dalam Raperda adalah sebesar Rp 150.000 per wisatawan.

Koster mengatakan, “Dalam Raperda sementara masih diatur besar pungutan hanya Rp 150.000 setiap kali datang.”

“Pembayaran pemungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya untuk satu kali selama berwisata di Bali. Kemudian pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150.000,” lanjut Koster.

Penampilan Tarian Di Bali (UNSPLASH/mauro fabio cilurzo)

Kebijakan ini nantinya akan berlaku di semua pintu masuk ke bali seperti, udara, darat, dan laut.

Koster juga mengaku tidak khawatir pada aturan baru itu yang dianggap memiliki potensi turunnya kunjungan para turis asing ke Bali. 

Aturannya ini, dianggap selaras dengan kebijakan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat yang di atur oleh Peraturan Daerah Provinsi Bali No.5 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Bali No. 28 Tahun 2020.

Biaya masuk Bali ini nantinya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Provinsi Bali sebagai anggaran perlindungan budaya, perlindungan lingkungan alam, infrastruktur hingga sarana prasarana wisata Bali.

Koster mengungkapkan, “Saya berharap semua pemangku kepentingan pariwisata dan wisman (wisatawan mancanegara) mendukung kebijakan ini untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bergotong royong. Agar Bali tetap terjaga sepanjang zaman.”

Berita Lainnya