Untuk Para Pendaftar Merek Citayam Fashion Week, Ini Pesan DJKI Kemenkumham

Kawula Muda, DJKI mencatat sudah ada empat pihak yang daftarkan merek Citayam Fashion Week.

Citayam Fashion Week (SUARA)
Wed, 27 Jul 2022


Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat hingga kini sudah ada empat pihak yang mengajukan permohonan hak merek Citayam Fashion Week. DJKI menyebutkan tidak semua permohonan merek dapat disetujui.

"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di DJKI sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik, berintegritas, serta memenuhi persyaratan," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, seperti dikutip dari keterangan pers, Selasa (26/7/2022).

Razilu menambahkan pihak-pihak yang bukan pencetus pertama Citayam Fashion Week, sebaiknya tak mengajukan permohonan pendaftaran merek ke pihaknya.

Apalagi, kata dia, jika pihak yang mengajukan itu tidak mendapatkan persetujuan dari orang yang pertama mencetuskan Citayam Fashion Week.

"Kalau dari pandangan kita, kalau kita tidak menjadi pencetus pertama kali, atas sebuah tanda yang dikategorikan sebagai merek, dan tidak mendapatkan persetujuan dari mereka yang mencetuskan, sebaiknya kita tidak mengambil orang punya. Itu sama saja dengan merampas punya orang lain," kata Razilu.

Adapun proses pendaftaran merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menganut asas first to file alias siapa yang terlebih dulu mendaftar bila diterima maka dia yang mendapat pelindungan merek.

Terkait dengan Citayam Fashion Week, Razilu mengatakan ada fakta awal bahwa nama Citayam Fashion Week sudah digunakan sebelumnya oleh komunitas untuk kegiatan kreatif secara komunal di Sudirman, Jakarta.

Jika dalam pemeriksaan substantif terbukti nama tersebut menjadi milik umum, merek Citayam Fashion Week kemungkinan akan ditolak pendaftarannya.

“DJKI menilai permohonan tersebut masih awal jadi tidak perlu dikhawatirkan akan terjadi monopoli terkait penggunaan nama tersebut,” ujar Razilu.

Berita Lainnya