Wali Kota Depok Keluarkan SE untuk Menyanyikan Lagu Hymne dan Mars Depok

Ada beberapa poin yang perlu diikuti, nih Kawula Muda.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris (DEPOK RAYA NEWS)
Wed, 07 Sep 2022


Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431/336-HUK/Propokim tentang Pemakaian Mars "Depok Sejahtera" dan Hymne "Damai Depokku". SE ini sudah diterbitkan pada 6 Juli 2022.

Ada beberapa poin yang ada di dalam SE, seperti semua Perangkat Daerah, Camat, Lurah serta masyarakat Kota Depok memedomani atau melaksanakan ketentuan penggunaan Mars dan Hymne sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Wali Kota.

Selanjutnya Mars dan Hymne wajib dinyanyikan atau dikumandangkan pada acara peringatan Hari Jadi atau Ulang Tahun Kota Depok, dan pada acara-acara tertentu yang diselenggarakan baik oleh Pemerintah Kota Depok maupun masyarakat Depok.

Kota Depok (KOMPAS)

Terakhir ialah, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah dalam pelaksanaan kegiatan formal setelah dikumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pengumandangan lagu Mars "Depok Sejahtera" dan penutupan acara dikumandangkan lagu Hymne "Damai Depokku".

Berikut lirik Mars dan Hymne Kota Depok:

Hymne "Damai Depokku"

Harmoni wargaku, indahnya rumahku

Asri Lingkunganku, damai kotaku

Cahaya keluhuran kota pedoman paricara

Dharma memancarkan semangat raga Menebar cinta kasih sesama, depokku idaman penuh Asa

Pancasila dasar negara Bhinneka Tunggal Ika, panduan untuk maju berkarya

Mars "Depok Sejahtera"

Fajar menyingsing menyapa suasana damai kota

Sang Surya tersenyum ceria sambut warga nan bahagia

Pancasila dasar negara generasi penuh Asa Setia paricara Dharma menuju Depok Sejahtera Depok berjuang dengan jiwa raga

Depok berkorban demi sesama singsingkan lengan songsong masa depan demi Indonesia Berjaya

Berita Lainnya