Google, Facebook, dan Twitter Terancam Denda Jika Tak Hapus Akun-akun Palsu

Kalo gak bakal

Ilustrasi Sosial Media (GETATYIMAGES)
Mon, 20 Jun 2022


Uni Eropa kembali menerbitkan aturan terbaru yang mampu ‘mengancam’ perusahaan-perusahaan teknologi dunia. Setelah sebelumnya mewajibkan perusahaan gadget menggunakan pengisian daya bertipe USB-Type C, kini ada pula aturan untuk memberantas akun palsu. 

Kini, Google, Facebook, Twitter, dan perusahaan teknologi lainnya akan terancam denda apabila tidak menghapus akun palsu dan  deepfake lewat platform mereka. 

Ilustrasi akun palsu di sosial media (GETTYIMAGES)

 

 

Mengutip CNN, aturan tersebut merupakan bagian dari Kode Praktik Disinformasi 2022 yang diterbitkan oleh Komisi Uni Eropa. 

Adapun aturan tersebut telah dirincikan seperti contoh perilaku manipulatif di dunia maya yang harus segera ditangani. Misalnya saja deepfake dan akun palsu. 

Sebagai informasi, deepfake adalah pemalsuan hiperrealistik yang dibuat oleh teknik komputer untuk memicu keributan di dunia. Misalnya saja dalam konteks politik, seperti Pemilihan Presiden.

“Penandatanganan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka. Berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh aktor jahat,” isi dokumen tersebut dikutip dari CNN. 

Adapun bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban tersebut akan mendapat denda sebesar 6 persen dari omset global mereka. Masing-masing perusahaan teknologi tersebut pun memiliki waktu enam bulan untuk segera menerapkan tindakan setelah menandatangani aturan tersebut. 

“Digital Services Act (DSA) memberikan payung hukum untuk Kode Praktik melawan disinformasi, termasuk sanksi yang berat,” tutur kepada Industri UE, Thierry Breton kepada Reuters. 

Berita Lainnya