WhatsApp, Instagram dan Netflix Terancam Diblokir Kominfo

Kalo WhatsApp dan Instagram beneran diblokir kira-kira mau diganti pake apa nih Kawula Muda?

Iiustrasi media sosial. (FREEPIK.COM)
Thu, 23 Jun 2022


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selaku otoritas yang berwenang untuk kebijakan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian mengungkapkan bahwa sebagian besar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) masih belum melakukan registrasi pada sistem yang telah disediakan Kominfo.

Dedy Permadi selaku Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku bahwa sebagian PSE asing sudah melakukan registrasi di sistem yang telah disediakan, di antaranya adalah TikTok dan Linktree. Sementara itu PSE asing yang belum mendaftarkan diri selain WhatsApp dan Instagram, ada Google, Netflix dan Facebook, dan beberapa nama besar lainnya yang terdaftar.

"Untuk PSE lingkup privat asing, per pagi ini, setelah kami cek, baru ada TikTok dan Linktree yang melakukan pendaftaran. Jadi baru dua PSE asing yang besar yang melakukan pendaftaran," kata Dedy dikutip dari CNBC pada Kamis (23/6/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Dok. ANTARA)

Pihak Kominfo akan tegas melakukan pemblokiran jika masih ada PSE yang belum melakukan pendaftaran hingga 20 Juli mendatang. 

Pada laman resmi PSE Kominfo sendiri masih banyak nama-nama besar PSE asing yang belum mendaftarkan diri, seperti Twitter, Google, Zoom, Telegram dan masih banyak yang lainnya. Sementara itu, TikTok dan Spotify menjadi salah dua di antara PSE lainnya yang sudah terdaftar.

Hingga tulisan ini dibuat, sekitar 4.500 PSE yang telah melakukan pendaftaran, meliputi 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing.

Berita Lainnya