Operasi Zebra 2022 telah dimulai Senin (3/10/2022), dan akan berakhir pada Minggu (16/10/2022). Jika sebelumnya disebutkan petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra 2022 tidak boleh melakukan tilang manual, kini dijelaskan hal itu masih bisa dilakukan (tilang manual). Sebab penilangan merupakan diskresi atau masih wewenang polisi.
Pada pekan lalu kepolisian sudah melakukan rapat persiapan, saat itu Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, pada Operasi Zebra ini dilarang melakukan tilang manual.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Rabu (28/9/2022).
Namun informasi terbaru dari Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Irjen Pol Firman Shantybudi menjelaskan, penindakan bagi pelanggar Operasi Zebra 2022 tidak hanya mengandalkan ETLE atau tilang elektronik, tetapi juga tilang manual serta imbauan dan peringatan.
Baca Juga
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi,” ujar Firman, dikutip dari laman Korlantas Porli, Jumat (30/9/2022).

Tugas polisi tidak bisa diganti ELTE
Menurut Firman, saat ini ETLE sudah ada di 34 provinsi. Tugas polisi disebut tidak bisa tergantikan ETLE. Namun, berkat teknologi ini polisi terbantu.
“Kapolri berharap kita tidak ada transaksi negatif, tilang atau tidak, tidak kemudian buntutnya pungli. Jadi, jika ada polisi di lapangan jangan wah bapak enggak boleh nilang! Kami masih punya kewenangan itu. Tapi tujuan kita bukan menilang orang di jalan, bedakan dan tolong sampaikan jangan sampai salah,” lanjut Firman.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi yang ada di wilayah akan memiliki pendekatan serta cara penindakan berbeda-beda.
Hal tersebut penting, agar bisa mengubah mindset bahwa polisi bukanlah sosok yang menakutkan, tapi ingin agar masyarakat lebih tertib demi kepentingan bersama.
Operasi Zebra 2022 digelar di 33 provinsi, kecuali Bali yang sedang persiapan KTT G20. Setidaknya, ada 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik petugas di lapangan selama periode Operasi Zebra tahun ini.
Berikut 14 pelanggaran lalu lintas yang dibidik di Operasi Zebra 2022.
- Melawan arus
- Berkendara dipengaruhi alkohol
- Mengemudi sambil menggunakan HP
- Tidak menggunakan helm
- Mengemudi tidak pakai sabuk pengaman
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak memiliki SIM
- Membonceng di motor lebih dari satu orang
- Kendaraan roda 4 tak layak jalan
- Kendaraan roda 2 dengan perlengkapan tak standar
- Kendaraan tanpa STNK
- Melanggar marka/bahu jalan
- Kendaraan menggunakan rotator/sirene terutama pelat hitam
- Penertiban kendaraan pakai pelat nomor dinas/rahasia
Kawula Muda, jangan lupa untuk selalu taat peraturan agar tidak kena tilang ya!
COMMENT