Blue House Kembali Rilis Pernyataan Tentang Petisi Penghentian Drakor “Snowdrop”

Kawula Muda, jadi tayang atau enggak ya?

Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK beradu akting dalam drama "Snowdrop". (TWITTER)
Thu, 29 Jul 2021

Blue House kembali memberikan pernyataan terkait petisi yang dilayangkan oleh warganet untuk menghentikan penayangan drama Korea, Snowdrop.

Drama yang dibintangi oleh Jiso BLACKPINK dan Jung Hae In ini sempat mendapatkan kecaman dari warga Korea Selatan karena ceritanya dianggap telah mendistorsi sejarah. Drama tersebut dinilai telah menghina gerakan demokrasi dan mendukung Badan Perencanaan Keamanan Nasional (NSP).

Pada Rabu (28/07/2021), pihak Blue House memberikan tanggapan mengenai petisi tersebut. Dalam pernyataannya, Blue House juga menanggapi tentang drama SBS berjudul Joseon Exorcist yang sebelumnya telah dibatalkan penayangannya karena menuai kontroversi.

Sebelumnya, warga Korea Selatan diketahui telah mengajukan petisi untuk pembatalan tayangan drama Joseon Exorcist karena dianggap telah mendistorsi sejarah. Menurut warga, drama tersebut mengandung konten yang menunjukkan penerimaan Proyek Timur Laut Cina.

Masyarakat Korea meminta agar siaran dihentikan dan dicegah agar tidak terulang. Terdapat kurang lebih 240,000 warga menandatangani petisi tersebut. Pada 26 Maret lalu, perusahaan penyiaran yang menayangkan Joseon Exorcist memutuskan untuk membatalkan penayangan drama tersebut setelah mempertimbangkan beratnya distorsi fakta sejarah

Nasib yang sama juga dialami oleh drama terbaru Jisoo BLACKPINK, Snowdrop. Dianggap telah menghina gerakan demokrasi, masyarakat meminta agar syuting drama ini dihentikan. Hingga saat ini, sudah ada 220,000 warga yang menandatangani petisi penghentian drama Snowdrop.

“Perusahaan penyiaran yang akan menayangkan Snowdrop telah menyatakan,’Kontroversi saat ini dihasilkan dari informasi yang terpisah-pisah seperti sinopsis yang tidak lengkap dan bagian dari deskripsi karakter,’ dan ‘ini bukanlah drama yang meremehkan gerakan pro-demokrasi atau mengagungkan mata-mata atau orang yang bekerja untuk NSP,” tulis pihak Blue House.

Pihak Blue House juga menyatakan bahwa pasal 4 dalam Undang-Undang Penyiaran menjamin kebebasan dan kemandirian stasiun penyiaran atas program siaran, sehingga tidak mungkin mengatur atau mencampuri program siaran tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Para pemeran drama "Snowdrop". (TWITTER/SOOMPI)

 

“Siaran yang merusak tanggung jawab publik atau melanggar aturan, seperti distorsi sejarah yang berlebihan memerlukan pertimbangan dari Komisi Standar Komunikasi Korea (KCSC),” pihak Blue House menerangkan.

“Karena keterlambatan pembentukan anggota KCSC kelima, review belum dilakukan tetapi segera setelah panitia terbentuk, kami akan menetapkan agenda dan membahas apakah drama tersebut melanggar peraturan penyiaran atau tidak. KCSC akan meninjau secara menyeluruh ketidakberpihakan siaran, sifat publik, dan faktor lain dari tanggung jawab publik melalui keluhan yang disampaikan oleh pemirsa dan pemantuan lebih lanjut,”

Pihak Blue House juga berjanji akan terus melakukan komunikasi dengan artis dan warga untuk berdiskusi mengenai karya kreatif yang sehat. Sementara itu, drama Snowdrop dikabarkan baru saja menyelesaikan proses syuting. Drama ini rencananya akan tayang pada paruh kedua tahun ini.

Berita Lainnya