Negara Bebas Visa Harus Tetap Bayar untuk Kunjungi Uni Eropa, Bagaimana dengan Indonesia?

Khusus untuk negara yang bebas visa, Kawula Muda!

Ilustrasi liburan di Uni Eropa. (PIXABAY)
Mon, 27 Jun 2022


Jika sebelumnya beberapa negara memiliki hak untuk memasuki negara Uni Eropa (UE) tanpa membayar visa, kini hal tersebut akan segera berubah. 

Pasalnya, mulai 2023, Uni Eropa mulai memberlakukan sistem baru yang bernama European Travel Information and Authorization System (ETIAS).

Ilustrasi Eropa (UNSPLASH/SHERISE VD)

 

Dengan sistem tersebut, wisatawan yang berasal dari negara bebas visa ke Uni Eropa sekali pun, akan tetap dikenakan biaya tambahan untuk mendapatkannya. 

Karena itu, 60 negara yang sebelumnya bebas visa akan terdampak peraturan tersebut. Sebut saja Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Jepang, hingga Australia. 

Namun, dikarenakan turis asal Indonesia masih menggunakan sistem Visa untuk memasuki Uni Eropa, maka tidak perlu membuat ETIAS lagi ya, Kawula Muda!

Sementara itu, pembuatan ETIAS diperlukan untuk pelaku perjalanan hingga 90 hari. Kemudian, biaya pembuatan ETIAS tersebut hanya perlu dibayar sekali dalam tiga tahun. Biaya tersebut adalah 7 Euro (sekitar Rp 110.000) untuk periode 180 hari. 

Proses pengajuan ETIAS tersebut akan membutuhkan waktu yang lebih cepat karena dilakukan secara daring dan tidak memerlukan terlalu banyak informasi. Adapun kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 2023 mendatang. 

Mengutip laman resmi ETIAS, disebut bahwa alasan utama otoritas tersebut adalah keamanan. 

Hal itu seiring dengan meningkatnya kuantitas pelancong yang masuk ke Uni Eropa tanpa identifikasi lebih lanjut, dikarenakan tidak adanya visa. 

Dengan begitu, ETIAS akan mendeteksi apabila seseorang merupakan ancaman bagi negara-negara Uni Eropa. karena itu, apabila terdeteksi ancaman, maka orang tersebut akan ditolak masuk ke Eropa. 

Berita Lainnya