Apa Arti Papan Informasi Warna Biru dan Hijau di Jalan Tol?

Suka jadi pikiran enggak, sih?

Apa beda plang rambu warna biru dan hijau di jalan tol? (PRAMBORS/Fajrina Nadya)
Tue, 04 Apr 2023


Ketika bepergian menggunakan jalan tol, Kawula Muda pasti suka memperhatikan jika warna papan informasi penunjuk jalan memiliki warna berbeda, seperti hijau atau biru.

Palang yang biasanya berisi informasi mengenai daerah yang akan dituju pengguna jalan tol tersebut rupanya mempunyai maksud tersendiri sesuai warna yang terlihat.

Ada perbedaannya, simak arti warna rambu di jalan tol! (PRAMBORS/Fajrina Nadya)

Menurut Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, setiap warna memiliki pesan tersendiri yang memudahkan pengguna jalan tol ke daerah yang dituju.

Arti Papan Warna Biru di Jalan Tol

Palang biru di jalan tol menurut pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas memiliki arti memerintah, Kawula Muda. 

Misalnya, papan biru yang memerintahkan sesuai tulisan untuk; ‘kecepatan maksimal 80 km’, ‘bus gunakan lajur kiri’, atau ‘gunakan kartu non tunai’.

Jika rambu biru menunjukkan lokasi, misalnya Tegal, Semarang, Bandung, atau Cirebon dengan posisi di sebelah kanan, hal tersebut merupakan perintah bagi pengemudi untuk tetap berada di lajur yang ditunjuk dan sebaiknya mengambil jalur kanan saja.

Palang ini memiliki kriteria warna dasar atau latar biru, lalu garis tepi putih, dan warna lambang atau tulisannya juga putih.

Arti Papan Warna Hijau di Jalan Tol

Rambu atau papan hijau di jalan tol bersifat sebagai penunjuk, Kawula Muda.

Menurut Pasal 18 Permen Rambu Lalu Lintas, rambu hijau di jalan tol digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.

Tidak hanya itu, rambu petunjuk warna hijau di jalan tol biasanya terdiri dari pendahulu jurusan, petunjuk jurusan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga papan nama jalan.

Palang hijau dengan tulisan, simbol, serta garis tepi berwarna putih ini biasa ditempatkan pada kawasan sebelum daerah dituju.

Palang atau rambu hijau di jalan tol dapat diartikan bahwa lo masih memiliki berbagai opsi jalan yang mengarah ke daerah tujuan, loh.

Kawula Muda, sekarang sudah tidak bingung lagi ya, dengan perbedaan arti papan atau rambu warna hijau dan biru di jalan tol.

Berita Lainnya