Apa Perbedaan serta Arti dari Tanda R, C, TM pada Nama Sebuah Produk Kemasan?

Jadi jangan bingung lagi ya, Kawula Muda!

Logo TM, C, dan R yang biasa tersemat pada produk (ADOBE STOCK)
Wed, 15 Feb 2023

Pada sebuah kemasan maupun brand, kerap kali muncul simbol C (Copyright ©), T (Trademark ™) dan R (Registered Trademark ®). Walau ketiganya merujuk pada hak kepemilikan suatu hak cipta, tetapi terdapat perbedaan antara ketiganya loh, Kawula Muda!

Dalam dunia bisnis, sudah normal rasanya kita menemukan barang maupun jasa yang memiliki kemiripan. Akan tetapi, untuk mencegah duplikasi yang sama persis serta adanya klaim bohong kepemilikan suatu brand, biasanya seorang pemilik brand akan mendaftar hak kepemilikan pada kantor HKI (Hak Kekayaan dan Intelektual) atau kantor merk.

Setelah itulah, bentuk perlindungan hukum akan terlihat dari simbol C, T, dan R pada suatu produk. Lantas apa artinya, Kawula Muda?

Makna Simbol pada Kemasan Produk

Ilustrasi logo 'Copyright' suatu produk (ISTOCK)

 

C - Copyright

C (Copyright ©): merupakan simbol dari hak cipta yang dimiliki, logo ini menandakan bahwa suatu produk baik barang atau jasa merupakan bentuk original. 

R - Registered Trademark

R  (Registered Trademark ®): merupakan simbol bahwa suatu produk telah terdaftar pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara legal dan memiliki sertifikat merek. 

T - Trademark

T (Trademark ™) : Merupakan simbol untuk merek yang tidak terdaftar tetap memiliki hak common law dan  diakui legalitasnya. Selain itu, produk yang baru didaftarkan ke kantor KHI atau dalam proses perpanjangan hak cipta juga menggunakan lisensi jenis ini. 

Biasanya, ™ digunakan untuk produk selain jasa. Sementara itu, produk jasa dengan bentuk hak serupa biasanya diwakili dengan simbol SM (Service Mark ℠)

Perbedaan Simbol Kemasan Produk

Ilustrasi logo 'Registered Trademark' suatu produk (ISTOCK)

 

Berbeda dengan simbol R dan T yang hanya dapat didaftarkan oleh perusahaan, simbol C memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi, Kawula Muda! Setiap individu, yayasan, organisasi, firma, hingga perusahaan, yang memiliki karya yang ingin didaftarkan hak ciptanya dapat mendaftarkan diri. 

Dari sisi penggunaannya, terdapat juga perbedaan keuntungan yang cukup signifikan. Hal itu terutama dirasakan oleh para merek yang sudah memiliki simbol R. Berikut beberapa keuntungannya, Kawula Muda!

- Memiliki eksklusivitas penggunaan brand atau produk. Terlebih lagi, kompetitor akan mengetahui bahwa brand tersebut sudah terdaftar secara resmi.

- Pada beberapa kasus, lisensi brand bisa dipindahtangankan sesuai perjanjian dengan cara membayar royalti.

- Mampu meningkatkan kegiatan promosi barang dan produk agar brand bisa semakin eksklusif dan lebih mudah diingat.

- Memudahkan masyarakat dalam membedakan produk asli dan produk palsu.

Apa Pentingnya Hak Cipta?

Ilustrasi hak cipta (ISTOCK)

 

Sementara itu, pendaftaran hak cipta atau hak kepemilikan juga penting loh, Kawula Muda! Hal itu untuk mencegah kerugian di masa mendatang. Secara lebih rinci, berikut beberapa manfaat dari penerapan hak cipta:

- Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. 

- Sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya baik barang maupun jasa

- Mengantisipasi adanya pelanggaran hak cipta oleh orang lain. 

- Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya hak cipta, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.

- Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

Berita Lainnya