Bioskop CGV Mulai Beroperasi, Cinema XXI Tak Mau Ambil Risiko

Kawula Muda, buat kamu yang sudah kangen banget dengan suasana bioskop, tetap patuhi protokol kesehatan ya.

Bioskop CGV. (INSTAGRAM/cgv.id)
Fri, 16 Oct 2020

Setelah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai 12 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop di Jakarta beroperasi kembali.

Menyikapi keputasan pemerintah, para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Perusahaan Bioskop Indonesia (GPBSI) menggelar pertemuan.

Ketua GPBSI Djonny Sjafruddin mengatakan bahwa sampai sejauh ini hanya CGV yang siap untuk beroperasi di masa PSBB transisi. Bioskop lainnya masih mempertimbangkan kebijakan pembatasan jumlah penonton.

Pemerintah mengizinkan pembukaan bioskop dengan aturan penonton hanya boleh 25 persen dari kapasitas normal.

Cinema XXI dan Flix sepakan tidak beroperasi, sementara bioskop Cinepolis masih menimbang keputusan operasional atau tidak, meski sudah mengikuti proses asesmen.

Bioskop CGV akan mengikuti proses asesmen pada Senin (19/10/2020). Jika proses dinyatakan lulus oleh Pemprov DKI Jakarta, CGV akan segera beroperasional.

Pihak CGV mengaku sudah mengikuti prosedur dengan mengajukan izin atau proposal ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta untuk perizinan pembukaan kembali bioskop mereka.

Djonny mengatakan, penayangan film akan sangat terbatas. Hal tersebut dikarenakan pihak bioskop khawatir akan merugi karena jumlah penonton yang minim. CGV hanya akan menayangkan film Korea.

“Khususnya Amerika, enggan memasarkan ke bioskop karena adanya aturan kapasitas 25 persen,” ujarnya Djonny.

Selama PSBB ditetepkan, Djonny mengatakan kerugian telah mencapai ratusan miliar rupiah akibat tidak beroperasi.

Aturan pembukaan bioskop ditetapkan dengan kapasitas penonton hanya 25 persen, dan setiap protokol yang telah diimbau harus diterapkan dengan ketat.

Aturan lainnya adalah jarak tempat duduk diwajibkan minimal 1,5 meter. Selain itu, penonton dilarang berpindah tempat duduk atau berlalu lalang.

Bioskop yang membuka layanan makanan, alat makan harus disterilisasi. Setiap petugas diwajibkan mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan selama melayani pelanggan. Seluruh protokol kesehatan harus diterapkan dengan benar.

Berita Lainnya