Pemerintah Korea Utara Hukum Mati Penyelundup Serial "Squid Game"

Hai Kawula Muda, beruntung di sini enggak dilarang ya nonton "Squid Game".

Salah satu adegan serial Netflix "Squid Game". (Dok. NETFLIX)
Fri, 26 Nov 2021

Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warganya yang menyelundupkan dan menjual salinan serial Netflix Squid Game asal Korea Selatan.

Seorang sumber anonim mengatakan kepada Radio Free Asia (RFA) bahwa pihak berwenang menjatuhkan hukuman ini setelah aparat melihat tujuh anak sekolah menengah atas menonton film

“Kejadian ini dimulai pada Minggu lalu, ketika seorang murid SMA diam-diam membeli USB. USB itu memuat film asal Korea Selatan Squid Game dan pelajar tadi menonton seri itu bersama beberapa temannya di kelas,” kata sumber anonim itu.

Biro Pengawasan 109 Sanmu lantas menangkap para pelajar tersebut. Biro tersebut memang bertugas khusus untuk menangkap orang yang menonton video ilegal di Korea Utara.

Semua kena hukuman

Menurut sumber itu, penyelundup tersebut membawa hasil bajakan film Squid Game dari China dan menjualnya dalam bentuk USB.

Dikatakan juga, warga penyelundup itu akan dihukum mati. Proses eksekusi dilakukan oleh regu penembak.

Tak hanya itu, murid yang membeli USB serial Squid Game tadi dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan enam murid lainnya yang ikut menonton film itu harus melakukan kerja paksa selama lima tahun.

Para guru dan pengurus sekolah tersebut juga dipecat. Mereka kemungkinan akan dihukum bekerja di tambang terpencil.

Kostum penjaga di serial "Squid Game". (NETFLIX)

 

Warga lain ikut cemas

RFA juga melaporkan, salinan drama itu telah tiba di Korea Utara pekan lalu meskipun pemerintah berusaha keras mencegah budaya asing masuk.

“Warga diliputi kecemasan, karena ketujuh orang itu akan diinterogasi tanpa ampun sampai pihak berwenang mengetahui bagaimana drama itu diselundupkan, sebab perbatasan ditutup akibat pandemi virus Corona,” ujar sang sumber.

Salinan mulai menyebar di antara orang-orang melalui flash drive dan kartu SD.

Penangkapan tujuh siswa tersebut merupakan yang pertama kalinya selama pemerintah menerapkan undang-undang yang baru disahkan yakni tentang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner dalam kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Ancaman hukuman undang-undang tersebut adalah maksimal hukuman mati untuk menonton, menyimpan, atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama Korea Selatan dan Amerika Serikat.

Berita Lainnya