Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Masing-masing Perannya

Setidaknya ada 48 orang saksi yang diperiksa atas kejadian di Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Dok. JAWAPOS)
Fri, 07 Oct 2022


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan para tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang berjumlah 6 orang, Kamis, (6/10/2022). Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara pagi ini untuk meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, maka diputuskan 6 tersangka, yang di antaranya:

1. Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) - Akhmad Hadian Lukita

Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC - Abdul Haris

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan  kepada LIB. Sayangnya, panitia pelaksana tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu dan menjual tiket sebanyak 42 ribu, sedangkan permintaan pihak keamanan dengan kapasitas aman stadion yaitu 38 ribu penonton.

3. Security Officer - Suko Sutrisno

Suko Sutrisno diketahui tidak membuat dokumen penilaian risiko padahal ialah orang yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Ia juga memerintahkan steward yang seharusnya stand by di pintu gerbang untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden. 

4. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur - AKP Hasdarman

Yang bersangkutan lalai dalam bertugas karena mengetahui adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun tidak mencegah adanya gas air mata di dalam stadion.

5. Kabag Ops Polres Malang - Wahyu SS

Membuat perintah anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

6. Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi - Bambang Sidik Achmadi

Membuat perintah anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

Hasil tersebut didasari oleh temuan pihak kepolisian yang sebelumnya sudah memeriksa, setidaknya ada 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022), terjadi usai laga antara Arema FC vs Persebaya. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

    Berita Lainnya