72 Negara Kini Bisa Pakai Visa on Arrival Masuk ke Indonesia

Hai Kawula Muda, sekarang ada 72 negara yang bisa pakai visa on arrival.

Ilustrasi koper, paspor, dan handphone untuk traveling. (FREEPIK)
Thu, 02 Jun 2022

Pemerintah Indonesia kembali menambah 12 negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) khusus wisata (VKSKKW) yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi warga dari 60 negara.

12 negara tersebut di antaranya adalah Bahrain, Belarus, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina, dan Yordania.

Kini total ada 72 negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan 4 Pos Lintas Batas.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Penambahan ini dimaksudkan untuk memudahkan para wisatawan asing yang akan datang ke Indonesia. Dengan demikian, tamu mancanegara yang datang diharapkan akan bertambah secara signifikan.

Ilustrasi persiapan perjalanan ke luar negeri. (FREEPIK)

 

Syarat dapatkan VoA khusus wisata

Untuk memperoleh VoA khusus wisata, turis mancanegara harus memenuhi syarat berikut:

Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan;

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain;

Bukti pembayaran visa on arrival;

Bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia.

Untuk tarif pembuatan VoA khusus wisata adalah sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000.

Sedangkan urusan izin tinggal yang berasal dari Voa khusus wisata bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan bahwa izin tinggal dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Selain itu, Achmad juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimigrasian. Pemilik atau pengurus tempat penginapan juga wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.

Berita Lainnya