8 Kawasan Penyangga Ini Diizinkan Mudik Lokal Selama 6-17 Mei 2021, di Mana Sajakah Itu?

Hai Kawula Muda, Lebaran tahun ini video call-an lagi aja dulu ya.

Polisi lalu lintas tengah bertugas. (INSTAGRAM/TMC POLDA METRO JAYA)
Fri, 07 May 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 telah resmi berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah memberlakukan kebijakan ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.

Selain perjalanan yang mendapat pengecualian, semua perjalanan ke luar kota atau mudik atau pulang kampung dilarang. Transportasi darat (bus dan kereta), laut, dan udara dilarang melayani perjalanan mudik.

Kendati begitu, warga tetap dapat melakukan perjalanan apabila daerah tujuan termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten selama periode tersebut.

Ketetapan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahunan Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Disebutkan, selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dikecualikan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4), berikut 8 daerah yang dapat melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal.

1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul.

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karangayar, dan Sragen.

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

8. Makasar Raya, Takalar, Maros, dan Sungguminasa.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antarisawan mengatakan, petugas tidak akan menolak pengemudi melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Meski begitu, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP) untuk memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut.

Rudy menjelaskan bahwa masyarakat antarkota itu perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak bertumpu pada satu wilayah perkotaan saja. Salah satu alasannya adalah yang berkaitan dengan tempat kerja.

Berita Lainnya