Pemerintah Izinkan Mudik Lokal di 8 Wilayah

Kawula Muda, tetap patuhi protokol kesehatan ya!

Ilustrasi mudik lokal (Alinea.ID)
Wed, 05 May 2021

Pelarangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah resmi diberlakukan oleh pemerintah. Periode pelarangan mudik sendiri dimulai dari 6 – 17 Mei 2021.

Namun pemerintah masih mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan antar kota selama periode larangan tersebut.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan bahwa warga tetap bisa melakukan perjalanan apabila daerah tujuan masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

Aglomerasi sendiri adalah kota atau kabupaten yang diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan, seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Kota dan Kabupaten serta kota Cimahi.

Berikut adalah delapan wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

1. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

3. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

4. Medan Raya: Medan, Binjai Serdang, Karo

5. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul

Tidak hanya ke delapan wilayah tersebut, beberapa kepala daerah telah mengizinkan adanya mudik lokal, seperti Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang mengizinkan warganya mudik dari satu kota atau kabupaten ke daerah lain yang termasuk wilayah NTB.

Dikutip dari CNN, Zulkiefilmansyah mengatakan ,“Untuk kegiatan mudik lokal antar kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”

Berita Lainnya