Aldi Taher Daftar Dua Partai untuk Caleg 2024, Bagaimana Aturannya?

Emang bisa ya nyalon untuk dua partai, ya?

Aldi Taher daftar calon legislatif (bacaleg) di dua partai, bagaimana aturannya? (SEWORD)
Tue, 23 May 2023

Artis Aldi Taher terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Perindo untuk maju ke DPR RI daerah pilih Jawa Barat II dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang bakal bisa menjadi DPRD DKI Jakarta Dapil I di pemilu 2024.

Hal ini tentu membuat heboh ranah hiburan dan politik di Indonesia, sebab aktor berusia 39 tahun tersebut mencalonkan dirinya di dua partai berbeda. 

Lantas, apakah bisa seseorang mendaftarkan dirinya ke dua partai politik yang beda?

Aldi Taher daftar calon legislatif (bacaleg) di dua partai, bagaimana aturannya? (KAPANLAGI.COM)

Melihat tindakan Aldi Taher tersebut membuat Wasekejen PBB, Solihin Pure mengatakan sikap Aldi tidak menunjukkan etika yang baik dan tidak jelas.

"Iya, itu si Aldi bukan etika yang baik itu sebagai tokoh publik," kata Solihin, mengutip laman Detik, Selasa (23/05/2023).

Solihin menjelaskan Aldi merupakan kader dan pengurus pusat PBB sesuai surat keterangan (SK) kepengurusan partai. Makanya, dia menganggap ulah Aldi yang mendaftar sebagai bakal caleg dari Partai Perindo sebagai sikap yang tak jelas.

Solihin menyebut Aldi Taher juga tak melakukan komunikasi dengan PBB, padahal PBB sudah mendaftarkan Aldi untuk daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I, lingkup Jakarta Timur.

Apa Aturan Orang yang Daftar Caleg di Dua Partai?

Ternyata, apa yang sudah dilakukan oleh Aldi Taher tersebut ternyata bertentangan dengan peraturan, Kawula Muda.

Seperti yang dikutip pada laman Suara, peraturan KPU hanya memperbolehkan seseorang menjadi bakal caleg di satu lembaga legislatif saja. Selain itu, seseorang juga hanya boleh maju sebagai caleg dari satu partai politik.

Nurudin selaku Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, meminta Aldi Taher agar memilih salah satu, yakni untuk maju sebagai anggota DRPD atau DPR RI.

"Kami meminta partai yang mengusulkan itu untuk mengklarifikasi dan nanti yang bersangkutan harus memilih di partai apa? Karena tidak boleh terdaftar di dua parpol," kata Nurudin.

Di sisi lain, Sekjen PBB, Afriansyah Noor mengatakan, Aldi Taher belum memberikan surat pengunduran diri.

“Terkait persoalan Aldi Taher yang jadi caleg dari Perindo saya jadi Sekjen sudah tahu info itu. Tapi sampai hari ini Aldi Taher belum menyampaikan surat pengunduran diri karena beliau masih jadi ketua DPP bidang seni dan budaya ekonomi kreatif,” kata Afriansyah Noor, seperti yang ada di laman Kompas.

Berita Lainnya