Anak DPR yang Aniaya Pacar Laporkan Keluarga Korban atas Pencemaran Nama Baik

Salah mah salah aja

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian DSA (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)
Thu, 19 Oct 2023


Tersangka pembunuhan terhadap korban DSA (29), Gregorius Ronald Tannur (31) melaporkan balik kuasa hukum dari korban melalui pengacaranya, Lisa Rahmat, atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena telah mencemarkan nama baik kliennya.

Hal ini lantaran pengacara korban, Dimas Yemahura, merekam dan menyebarkan video berisi tudingan keluarga tersangka yang berusaha melakukan penyuapan agar berdamai.

"Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah," kata Lisa ditemui di kantornya, Kawasan Kendalsari, dikutip dari CNN Indonesia Selasa (17/10/2023).

Menurut keterangan Lisa, pihak keluarga tersangka belum berkunjung ke kediaman korban sama sekali, apalagi sampai mengirim utusan untuk negosiasi damai dengan melakukan suap.

Potret Ronald Tannur dengan korban DSA (TikTok/babyandien)

 

Pihak keluarga Ronald Tannur, termasuk ayahnya, Edward Tannur sekaligus anggota DPR RI memang berniat untuk berkunjung ke kediaman keluarga korban di Sukabumi, namun hal tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan belasungkawa.

"Kami ini, keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, enggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan (mau menyuap keluarga korban), ini kan fitnah," ucapnya.

Ia pun menyayangkan mengapa pihak korban menuduh keluarga Ronald Tannur berusaha untuk menyuap dan tudingan tersebut disebarluaskan ke banyak orang.

"Udah gitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu diserbarkan-sebarkan, ini UU ITE lho," ujarnya.

Sebelumnya, kabar seseorang datang ke kediaman korban untuk menyuap uang damai datang dari adik korban, ERA. Ia mengatakan bahwa seseorang bernama Fauzi datang sebagai utusan dari Edward Tannur dan menawari sejumlah uang santunan.

"Dia datengin rumah kita kemudian mau kasih santunan (tapi) tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. (Dia bilang) jangan ada yang tahu bahwa keluarga Ronald datang ke rumah," kata ERA, melalui video.

Pihak keluarga korban pun menolak dan ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Mereka juga memiliki sikap untuk tidak akan mencabut tuntutan atau berdamai dengan tersangka.

Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian. 

Ia telah menendang, memukul kepala orban dengan botol minuman keras, hingga melindas bagian tubuh korban menggunakan mobilnya. Atas tindakan tersebut, Ronald Tannur dijerat pasal primer 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Berita Lainnya