Aturan Baru Perjalanan Darat, Lebih dari 250 Km Harus Tes Antigen Termasuk Pengendara Sepeda Motor

Hai Kawula Muda, tetap taati prokes dan peraturan perjalanan ya!

Ilustrasi suasana di kedatangan stasiun kereta. (INSTAGRAM/KERETA API)
Mon, 01 Nov 2021

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam siaran pers Minggu (31/10/2021), Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90/2021 tersebut, para pelaku perjalanan jauh denan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Budi juga mengatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari da ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dangan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan dan dapat diperpanjang sesui kebutuhan di lapangan,” ujar Budi.

Kemenhub juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi, kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negative Rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum kerangkatan apabila belum divaksin Covid-19.

Berita Lainnya