Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor Akan Mulai Berlaku pada Jumat-Minggu

Kawula Muda, yang mau ke Puncak, tetap taat peraturannya, ya!

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor (ANTARA).
Thu, 02 Sep 2021

Sistem ganjil genap akan diberlakukan pada ruas jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Jumat (03/09/2021) hingga Minggu (05/09/2021). Sistem ini juga akan berlaku pada akhir pekan depan di hari yang sama, yakni Jumat hingga Sabtu. 

Diberlakukannya sistem ganjil genap karena adanya peningkatan volume kendaraan di jalur Puncak pada akhir pekan lalu. Saat itu, banyak sekali wisatawan yang melewati jalur tersebut, mengingat Kabupaten Bogor telah mengalami penurunan level PPKM dari level 4 ke level 3. 

Kepolisian juga telah membuat 7 titik pemeriksaan di sepanjang jalur tersebut antara lain di Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua titik di kawasan Sentul. Pengendara yang melanggar peraturan akan diminta untuk putar balik. 

Namun, sistem ini tidak berlaku bagi kendaraan darurat. 

“Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot, dan pengangkut logistik,” jelas Kapolres Bogor, Harun, mengutip Antaranews. 

Peraturan lain yang ditetapkan adalah pengendara yang boleh melintas hanya yang sudah menerima vaksin dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi. 

“Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin. 

Bupati Bogor menambahkan bahwa sistem ganjil genap ini masih dalam tahap uji coba. Apabila berhasil menurunkan volume kendaraan dan mendapat respons yang baik dari masyarakat, sistem itu akan terus diberlakukan dan dipatenkan lewat produk hukum. 

“Kita uji coba dulu. Kita lihat respons masyarakat, kalau mengarah pada perbaikan kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi,” kata Ade. 

Ade Yasin juga menyampaikan bahwa tempat-tempat wisata yang ada di Kabupaten Bogor masih belum mulai beroperasional hingga 6 September mendatang. Hanya Taman Safari Indonesia (TSI) di Kawasan Puncak, Bogor yang sudah buka karena tergolong tempat konservasi satwa. 

“Sebetulnya tempat wisata belum boleh buka, tapi karena ini konservasi, di sini binatang dari seluruh negara, dan TSI tidak dapat bantuan dari pemerintah pusat, sehingga mereka kesulitan memberi pakan dan rumah sakit untuk hewan biayanya cukup tinggi,” ucap Ade.

  • EDITORIAL TEAM:

Berita Lainnya