Aturan Lulus Tanpa Skripsi Tergantung Kampus Masing-Masing

Jadi masih ada skripsi?

Nadiem Makarim Rapat Koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (Instagram/nadiemmakarim)
Thu, 31 Aug 2023

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) telah menegaskan ketentuan tidak wajib skripsi sebagai tugas akhir syarat lulus bagi mahasiswa itu akan tetap diserahkan kepada setiap kepala program studi (Prodi) di masing-masing kampus .

Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan gebrakan transformasi terbarunya bahwa mahasiswa tidak lagi diwajibkan untuk skripsi itu dalam pemaparannya di Merdeka Belajar Episode 26 bertemakan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, (29/08/2023).

Nadiem dalam rapat bersama Komisi X DPR RI di Gedung DPR mengungkapkan, bila perguruan tinggi masih perlu adanya skripsi atau lain sebagainya, itu akan kembali ke hak keputusan perguruan tinggi tersebut.

"Kalau perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain itu adalah haknya mereka. Jadi jangan lupa reformasinya," ucap Nadiem.

"Jadi jangan keburu senang dulu, tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya,” lanjut Nadiem.

Nadiem Makarim di MERDEKA BELAJAR eps 26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi (YOUTUBE/kemendikbud ri)

 

Menurut Nadiem, di sejumlah negara lain, mahasiswa diketahui hanya membuat jurnal saja untuk mendapatkan gelar doktoralnya, namun ketentuan itu dipastikan tidak akan menurunkan standar kualitas lulusan Perguruan Tinggi.

"Sama dengan jurnal. Jadi kami juga banyak dapat masukan, ini bagaimana nanti menurunkan kualitas doktoral kita? Tidak sama sekali," ucap Nadiem.

"Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya," terang Nadiem.

Syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 yang tidak wajib membuat skripsi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ilustrasi Mahasiswa Mengerjakan Tugas Akhir/Skripsi (KAMPUSUNDIP.COM)

 

Aturan ketentuan itu lebih dirinci dalam pasal 18 (9B) yang berbunyi, "Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."

Dan pasal 19 (2) berbunyi, "Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.”

Nadiem juga menyebutkan bahwa tugas akhirnya bisa berbentuk macam-macam seperti bentuk prototype, proyek, ataupun bisa berbentuk lainnya selain skripsi. 

Tidak hanya mahasiswa S1, tugas akhir mahasiswa S2 atau magister terapan juga tidak diwajibkan membuat tugas bentuk tesis atau disertasi saja. Serta mahasiswa S3 atau doktor terapan masih wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan jurnal.

Berita Lainnya