Nadiem Makarim Hilangkan Tes Mata Pelajaran dari SBMPTN, Berikut Ketentuan Terbarunya!

Supaya bisa lebih inklusif, Kawula Muda!

Ilustrasi SBMPTN. (Dok. ANTARA)
Wed, 07 Sep 2022


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan perubahan terkait seleksi masuk perguruan tinggi. Hal tersebut mencangkup SNMPTN, SBMPTN, hingga jalur mandiri. 

"Perlu ada perubahan lebih inklusif, agar meminimalisir diskriminasi dari mereka yang ekonominya mampu, dengan yang tidak memiliki kemampuan ekonomi," Kata Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode 22: Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rabu (7/9/2022) mengutip Kompas. 

Ia menjelaskan, perlu adanya perubahan yang diimplementasikan kepada masing-masing jalur tersebut. Berikut beberapa penjelasannya!

SNMPTN

Kepanjangan dari Seleksi Nasional masuk Perguruan Tinggi Negeri, SNMPTN kini akan melakukan pemeringkatan terhadap mata pelajaran secara lebih inklusif. 

Hal tersebut menimbang adanya siswa yang hanya berfokus di mata pelajaran tertentu agar terhitung nilainya oleh sistem SNMPTN. Maka, kini komponen pemeringkatan tersebut menjadi:

- minimal 50 persen rata-rata ‘seluruh’ mata pelajaran di rapor

- maksimal 50 persen dari komponen penggali minat dan bakat (maksimal 2 mata pelajaran yang mendukung serta portofolio)

SBMPTN

Kini, Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) dipastikan akan hanya terdiri atas tes Potensi Skolastik alias TPS. 

Dengan begitu, tidak ada lagi Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengukur pengetahuan dan pemahaman keilmuan siswa sekolah. Hal itu dinilai karena terdapat banyak ekslusifitas oleh siswa yang mampu membayar bimbingan belajar.

“Sebelumnya peserta didik harus banyak menghafal, guru kejar tayang untuk menuntaskan materi. Akhirnya, kurang menekankan pemahaman,” tambah Nadiem. 

Seleksi Mandiri

Jalur mandiri yang tidak memiliki standar nasional dinilai sebagai kekurangan dari jalur ini. Karena itu, muncul persepsi bahwa jalur mandiri hanyalah bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial tinggi. 

Karena itu, kini terdapat beberapa aturan seleksi mandiri agar lebih mengedepankan transparansi. 

“Seleksi Mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial tata cara seleksi Mandiri diatur oleh masing-masing PTN," tegas Nadiem. 

Berita Lainnya