Kepolisian Palembang Larang Masyarakat Mainkan Musik Remix

Bakal kena denda Rp 5 juta kalau melanggar, Kawula Muda.

Pihak kepolisian Palembang larang masyarakat mainkan musik remix (UNSPLASH)
Thu, 31 Aug 2023


Polrestabes Palembang mengeluarkan imbauan larangan memainkan musik remix di area publik. Tidak hanya itu, bagi yang melanggar akan terkena denda Rp 5 juta.

"Kepada Seluruh Masyarakat Kota Palembang dilarang memainkan musik remix atau house musik karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat," tulis imbauan, mengutip dari iNews, Kamis (31/08/2023).

Dalam keterangan tertulis, juga dijelaskan jika penggunaan musik remix atau house musik di area publik bisa berpotensi untuk mengganggu ketenangan lingkungan dan merusak kenyamanan orang lain.

Selain itu, suara yang keras dari musik remix dan berulang-ulang, dapat menciptakan gangguan bagi orang yang sedang istirahat, bekerja, atau menjalankan aktivitas sehari-hari lainnya.

"Pihak kepolisian pun ingin membuat masyarakat kota Palembang merasakan ketentraman, dan mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari seluruh pihak.

"Kami mengajak semua pihak untuk menunjukkan rasa hormat terhadap tetangga dan sesama warga dengan menghindari penggunaan musik remix atau house musik yang dapat mengganggu ketenangan," tulis imbauan.

Larangan musik remix di beberapa kota bukanlah yang pertama kalinya. Di Sumatera Selatan (Sumsel) sebelumnya sudah ada larangan serupa.

Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo mengatakan, adanya larangan ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat dari penyalahgunaan narkoba.

Berita Lainnya