Aturan WFH untuk ASN: Diwajibkan Pakai Seragam Bukan Daster!

Kawula Muda, diingat ya aturannya!

Ilustrasi WFH 50 Persen bagi ASN (UNSPLASH/windows)
Thu, 24 Aug 2023


Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta melaksanakan sistem kerja work from home (WFH) 50 persen dalam rangka mengurangi kemacetan dan polusi udara serta menyambut KTT ASEAN 2023 sejak hari Senin, (21/08/2023) dan akan berakhir pada 21 Oktober 2023 mendatang.

Meski menerapkan sistem WFH, ASN diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan mereka sesuai dengan arahan dan aturan yang berlaku.

Aturan WFH 50 persen bagi ASN itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda 34 Tahun 2023, dan diketahui bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Etty Agustijani selaku Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta juga akan mewajibkan kepada para atasan untuk terus memastikan pegawainya bekerja di rumah, dan tidak diizinkan mondar-mandir di rumah, menggunakan seragam ASN, keluar rumah selama jam kerja, apalagi mudik.

Aparatur Sipil Negara (ASN) (BISNIS)

 

"Misal ada pegawai yang dia WFH kemudian dia keluyuran ke kamar, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di pemprov. Nanti kena sanksi sesuai peraturan berlaku," ucap Etty.

"(Mudik) nggak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH, juga enggak boleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," lanjut Etty.

Menurut Etty, sistem WFH ini tidak boleh luput dari pengawasan dan harus dipantau secara ketat oleh para atasan di suatu lembaga.

"Pengawasannya nanti masing-masing SKPD. Begitu SE keluar, SKPD yang menentukan siapa yang WFH dan WFO. Tentunya tidak mengganggu untuk pelayanan masing-masing SKPD," ucap Etty saat ditemui di Balai Kota DKI pada Senin, (21/08/2023).

"Kita akan pantau sesuai absen dan tetap menggunakan pakaian dinas, absennya mobile, jadi sudah ke pantau dari sistem. Harus pakai seragam," lanjut Etty.

Pengawasan WFH 50 persen bagi ASN itu akan diawasi dalam bentuk sistem absensi secara online melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yaitu pada setiap hari kerja mulai pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ASN dan PNS WFH per 21 Agustus 2023 (UNSPLASH)

 

"Pengawasannya dalam bentuk, kita kan punya sistem absensi. Di bidang pensi, jadi wasitnya ada di Pak Arif. Nanti, oh ini ada pegawai yang langgar aturan, nanti sama beliau akan di BAP, nanti ditentukan sanksi sesuai peraturan perundangan," ucap Etty.

"Ketika rapat pun harus nyalakan kamera. Jadi enggak ada sambil rapat sambil masak, kamera dimatikan. Kalau melanggar, nanti akan di-BAP masing-masing SKPD. Kalau memang terbukti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," lanjut Etty.

Dilansir dari Detik, terdapat isi dari Surat Edaran (SE) Sekda 34 Tahun 2023 terkait WFH 50 persen bagi ASN dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) sebagai berikut.

1. Pegawai Wajib dalam kondisi siap bekerja selama jam kerja, yaitu mulai pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB

2. Merespons setiap penugasan dan permintaan bantuan atau informasi dari atasan maupun rekan kerja

3. Bersedia dipanggil untuk hadir di kantor dan/atau bekerja pada jam kerja reguler

4. Menggunakan pakaian dinas dan senantiasa menjaga kerapian dan kesopanan

5. Memenuhi target kinerja harian yang telah diberikan oleh atasan langsung

6. Melaporkan capaian kinerja harian dalam sistem informasi e-TPP setelah melakukan perekaman presensi sore pada hari pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah

7. Menghadiri rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan ketentuan kamera selalu dalam kondisi hidup (on) selama rapat berlangsung, tidak melakukan kegiatan/aktivitas lain, mengisi daftar hadir, dan melaporkan hasil pembahasan rapat secara tertulis kepada atasan langsung

8. Memenuhi ketentuan jam kerja paling sedikit 7.5 (tujuh koma lima) jam per hari

9. Memastikan lingkungan tempat bekerja dalam keadaan kondusif dan aman

10. Menjaga kerahasiaan negara, jabatan dan senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Menghindari segala sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan dan ucapan yang bertentangan dengan kode etik dan kode perilaku

12. Mengutamakan kepentingan dinas di atas kepentingan pribadi.

Berita Lainnya