Bayar Parkir Dua Kali, Juru Parkir Liar Blok M Square Dipecat karena Pungli

Syafrin Liputo menyebut tidak beloh adanya pungutan liar, lantar adanya tarif parkir resmi

Parkir Liar Blok M Square (KOMPAS/Wasti Samaria Simangunsong)
Mon, 10 Jul 2023

Terjadi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh dua juru parkir di Kawasan Blok M Square. Oknum pungli tersebut kini sudah dipecat pada Jumat lalu (7/7/2023). Hal tersebut disampaikan oleh Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Dilansir dari CNN Indonesia, Syafrin Liputo mengatakan, “Sudah ada dua orang juru parkir yang diberhentikan pengelola parkir setempat."

Saat ini, dikabarkan Syafrin mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Jakarta Selatan, dan hasilnya ada oknum yang diproses secara hukum terkait pemungutan liar parkiran di Blok M Square tersebut.

Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta (INSTAGRAM/syafrin.liputo)

 

“Dari hasil koordinasi kemarin, ada beberapa preman parkir di sana yang ditindak rekan-rekan dari Polres. Saat ini dalam penanganan," ucap lanjut Syafrin.

Terdapat banyak keluhan di media sosial mengenai parkiran di Blok M Square, Jakarta Selatan. Keluhan tersebut mengenai adanya orang yang meminta biaya parkir di dalam area Blok M Square, tetapi pengunjung kembali membayar di pintu keluar, sehingga adanya dua kali pembayaran biaya parkir.

Syafrin Liputo pun menegaskan bahwa pemungutan liar parkir tersebut tidak boleh dilakukan kepada pengunjung lantaran sudah ada tarif parkir secara resmi di pintu keluar.

“Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar,” ujar Syafrin di Balai Kota Jakarta, Rabu (05/07/2023).

Berita Lainnya