Berstatus Tersangka, Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya

Hai Kawula Muda, Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB, akhirnya Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. (FRONT TV)
Sat, 12 Dec 2020

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (12/11/2020), pukul 10.24 WIB.  RIzieq Shihab tiba dengan menumpang sebuah mobil warna putih dan didampingi beberapa orang.

“Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizieq ketika tiba.

RIzieq juga menjelaskan bahwa selama ini dirinya selalu berada di kediaman dan tidak pergi ke mana-mana. Ia mengaku hanya pergi ke Petamburan yang merupakan markas FPI, serta ke kediaman anak dan cucunya di Sentul.

“Saya selalu ada di Pesantren, tidak pernah pernah ke mana-mana. Itu tempat tinggal saya, sekali-sekali saya turun ke Petamburan. Saya juga turun ke Sentul untuk menengok anak dan cucu,” ujar Rizieq.

Sebelumnya, Rizieq sempat menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya melalui video yang diunggah di akun YouTube Front TV Sabtu dini hari.

“InsyaAllah Sabtu tanggal 12 Desember 2020, di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya,” kata Rizieq.

Dalam video tersebut, Rizieq mengaku tak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada tanggal 1 dan 7 Desember terkait kasus kerumuman di Petamburan pada 14 November 2020 karena alasan kesehatan. Namun, Rizieq merasa ia tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda Metro Jaya.

Diperiksa sebagai tersangka

Setelah mangkir dari dua kali panggilan, Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS sendiri disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan berinisial MS. Kemudian, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala seksi acara berinisial HI.

Atas kedatangan Rizieq hari ini, Kombers Pol Yusri Yunus menyatakan, pihaknya akan memeriksanya sebagai tersangka.

“Kami sudah menyampaikan jadwal panggilan hari ini tidak ada, sudah disampaikan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, yang kedua tidak hadir. Kemarin sudah saya perjelas bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan,” ujar Yusri pada awak media, Sabtu (12/12/2020).

Namun demikian, Yusri menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap memeriksa RIzieq dengan status tersangka.

“Dengan kehadirannya hari ini ya silakan saja, tidak usah membawa massa, cukup didampingi pengacara saja dengan beberapa orang silakan, tetap laksanakan protokol kesehatan, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” jelas Yusri.

Setelah pemriksaan, menurut Yusri pihak kepolisian akan melakukan penangkapan usai melakukan pemeriksaan tersebut.

“Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penangkapan,” jelas Yusri.

Berita Lainnya